BRI Tegaskan Komitmen Zero Tolerance TO Fraud Melalui Pelaporan Kasus Kredit Fiktif di Unit Ambon Kota

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Ambon menyampaikan bahwa telah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh salah satu mantan pekerja di BRI Unit Ambon Kota. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen internal BRI dalam menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Kasus ini melibatkan eks mantri yang diduga memanfaatkan data nasabah dan merekayasa proses pengajuan kredit menggunakan identitas orang lain serta menguasai dana hasil pencairan kredit yang seharusnya diterima oleh nasabah.

Menindaklanjuti hal tersebut, BRI Kantor Cabang Ambon telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen dalam menjaga integritas operasional perbankan. Tak hanya itu, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pelaku.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen BRI dalam menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud di seluruh lingkungan kerja. Kami juga mengapresiasi kerja sama Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memproses laporan ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” ujar Gilang, Pemimpin Cabang BRI Ambon, Jumat (2/5/2025)

BRI memastikan bahwa langkah penindakan ini tidak berdampak pada nasabah, serta seluruh proses penyelesaian dilakukan secara akuntabel dan transparan. BRI terus berupaya memperkuat sistem pengawasan internal dan budaya kerja yang berintegritas demi memberikan layanan terbaik kepada nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat.

  • Bagikan

Exit mobile version