RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat Gunung Botak, sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada 10 Koperasi yang telah memenuhi syarat,
Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Maluku menyambut baik langkah pemerintah daerah yang mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 Koperasi.
IPR adalah izin yang diberikan pemerintah kepada masyarakat orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas dan investasi terbatas.
“IPR berfungsi sebagai payung hukum bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan pertambangan dengan luasan wilayah yang telah ditetapkan,” kata
Ketua Harian DPD KNPI Maluku, Eliza A. de Lima kepada Rakyat Maluku, Selasa (29/4/2025)
de Lima menambahkan bahwa, IPR merupakan kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah sebagai upaya menyediakan wadah bagi masyarakat untuk melaksanakan usaha pertambangan dengan luasan wilayah yang telah ditetapkan.
“IPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pelaksanaannya dilakukan dengan wilayah serta investasi terbatas,” ujarnya.
“Hak IPR dapat diberikan kepada individu, badan, hingga koperasi.
Berdasarkan pada Pasal 64 Peraturan Pemerintah 96 Tahun 2021 yang mengatakan jika IPR diberikan dengan jangka waktu maksimal 10 tahun, dapat diperpanjang dua kali masing-masing selama 5 tahun,” tambah dia.
Ketua Harian DPD KNPI itu juga menjelaskan bahwa, dalam kerangka otonomi daerah, kewenangan pemerintah daerah tidak hanya sekedar simbolis, melainkan melekat sepenuhnya pada penyelenggara pemerintahan baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota.
Kegiatan pertambangan juga tidak terbatas pada BUMN, BUMD, dan sektor swasta, namun juga diberikan kesempatan masyarakat setempat baik perorangan, badan maupun koperasi.
Lanjut dia, izin yang diberikan berfungsi sebagai payung hukum bagi masyarakat maupun korporasi setempat dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
“UU Minerba instrumen krusial bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pengembangan sektor pertambangan, bagi pemerintah daerah, kerangka hukum ini kemudian dioperasionalkan melalui pembentukan produk hukum daerah, terutama terkait pengaturan pertambangan,” urainya.
Disampaikan, sinergi antara regulasi nasional dan daerah bertujuan memberikan perlindungan hukum serta memperkuat kelembagaan di tingkat lokal, agar proses kegiatan pertambangan sejalan dengan norma dan tujuan yang diatur dalam perundang-undangan.
Mewakili elemen pemuda di Maluku, de Lima berharap kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin pertambangan rakyat mencakup peruntukan, pemanfaatan, pengawasan, dan penertiban.
“Pemerintah daerah juga harus memperhatikan berbagai aspek yang ada di wilayah tersebut, seperti ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup,” turut de Lima.
Dengan dikeluarkannya IPR untuk Koperasi ini, pengembangan dan pengelolaan Gunung Botak dapat memberikan manfaat yang baik bagi semua
“Dan ujung-ujungnya meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan merupakan wujud Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Gubernur Hendrik Lewerissa dalam komitmen mensejahterakan masyarakat Maluku” tutupnya.
Sebelumnya,
Asisten II Sekda Maluku Kasrul Selang, mengatakan bawah pemerintah telah mengeluarkan IPR bagi 10 Koperasi karena sudah memenuhi persyaratan pada tahapan administrasi di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disediakan Kementerian ESDM dan tahapan teknis, maupun beberapa tahapan lainnya yang dipersyaratkan oleh Kementerian ESDM, pemerintah provinsi dan Kabupaten Buru.
(AAN)