Kejaksaan Harus Tingkatkan Pengawasan
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dua proyek irigasi besar di Provinsi Maluku, yakni Bendungan dan Irigasi Bubi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), serta Irigasi Sariputih di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), kini menjadi ‘icon’ tidak sehatnya tata kelola anggaran negara.
Dengan nilai kontrak gabungan menembus setengah triliun rupiah, keduanya digagas untuk menjawab kebutuhan dasar petani, yaitu air. Namun hingga hari ini, air tak mengalir, dan petani hanya bisa menatap saluran rusak yang tak pernah berfungsi.
Di balik dua proyek mangkrak itu, mencuat dugaan kuat keterlibatan oknum pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, sebagai lembaga teknis yang seharusnya mengawasi mutu dan jalannya pekerjaan.
Bukannya menjadi garda terdepan pembangunan, BWS Maluku justru dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku karena diduga menjadi bagian dari skema korupsi berjamaah.
Kepala BWS Maluku dan rekanan swasta dari PT Gunakarya Basuki KSO, telah resmi dilaporkan oleh Koordinator Lembaga Nanaku Maluku Usman Bugis, dan Ketua LSM Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI), Fadel Rumakat, atas dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan dan proyek Irigasi Bubi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT tahun 2017-2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp226.904.174.000.
Laporan tersebut ada dugaan permainan mulai dari tahap lelang, pencairan anggaran, hingga manipulasi progres pekerjaan, kini menjadi bagian dari penyelidikan aktif dengan surat perintah tugas penyelidikan resmi dari Ditreskrimsus Polda Maluku Nomor: SP.Gas.Lidik/66/III/RES.3.5./2025/Ditreskrimsus.
Sementara untuk dugaan korupsi proyek irigasi Sariputih di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Malteng, tahun 2024 yang dianggarkan kurang lebih sebesar Rp300 miliar, Lembaga Nanaku Maluku dan LSM Rumah Muda Anti Korupsi, kini sementara mengumpulkan sejumlah data dan bukti untuk kemudian diproses secara hukum.
Kuasa Hukum LSM Nanaku dan RUMMI, Muhamad Gurium, memastikan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti baru di kasus dugaan korupsi pada pembangunan bendungan dan irigasi Bubi.
Menurutnya, bukti tersebut nantinya akan diberikan kepada Penyidik Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
“Bukti ini setelah kami melakukan on the spot kedua. Sementara kami masih membedah dan melakukan pendalaman pembuktian dan kami belum serahkan ke penyidik, rencananya pekan depan,” ungkap Gurium, kepada Rakyat Maluku di Ambon, Senin, 28 April 2025.
Dikatakan Gurium, bukti yang mereka peroleh tersebut akan membuka tabir siapa saja yang “bermain”, dan siap yang terlibat, pastinya akan diketahui.
“Tentu ada (dugaan keterlibatan BWS). Namun pada masa periodesasi 2017-2019. Kalau untuk saat ini secara administrasi pasti tersimpan di BWS yang dipimpin oleh Kepala BWS saat ini,” sambungnya.
Ia menjelaskan, terungkapnya dugaan penyimpangan anggaran irigasi Bubi di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), karena selama ini petani setempat tidak merasakan manfaatnya.
“Salah satu penyimpangan yang kami temukan dari hasil on the spot, dari awal pembangunan tidak ada manfaat sama sekali bagi para petani di wilayah tersebut,” tuturnya.
Sebagai kuasa hukum, dirinya telah memberikan atensi kepada kedua LSM untuk konsisten mengawal kasus ini sampai adanya penetapan tersangka.
Disinggung terkait pengawasan oleh Korps Adhyaksa, Gurium menilai belum maksimal, lantaran masih banyak proyek bermasalah.
“Padahal, sejak awal sudah diawasi, tapi ada masalah juga. Inilah suatu kelalaian. Kedepannya perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut,” tandas dia.
Terpisah, Ditreskrimsus Kombes Pol Pieter Yanottama yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini, mengatakan, kalau pihaknya sementara melakukan penyelidikan.
“Saat ini tahap penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, bertujuan untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, sesuai dalam KUHAP,” katanya.
Sementara untuk pemeriksaan maupun ada bukti baru terkait masalah ini dan juga proses penyelidikan ke depan, perwira tiga melati di pundak ini enggan berkomentar.
“Hal ikhwal segala tindakan penyelidik, mohon maaf itu langkah strategi yang tidak bisa kami share keluar,” tutupnya. (AAN)