RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Provinsi Maluku akan menata ulang Gunung Botak dari penambang illegal. Dan akan masuknya 10 koperasi untuk mengelola kawasan emas itu.
Bagi pelaku usaha lainnya, selain koperasi yang telah mengantongi Izin Penambangan Rakyat (IPR), pelaku usaha lainnya yang ingin berkolaborasi atau berinvestasi harus memenuhi persyaratan.
“Saya menyampaikan kepada seluruh pelaku usaha yang mau berinvestasi dengan kami,vkoperasi, kami meminta seluruh persoalan terkait administrasi harus sudah selesai dari tingkat pemerintah daerah sampai ke pusat,” ingat Ketua Koperasi Sekunder Ruslan Arif Soamole kepada Rakyat Maluku, Minggu (27/4/2025).
Sementara terkait dengan ahli waris, yang hendak pinjam pakai lahan, lanjut Soamole, harus diselesaikan oleh pihak berinvestasi.
“Kalau tidak, kami pihak koperasi tidak bisa berjalan sebagaimana regulasi. Regulasi itu menyebutkan bahwa koperasi harus menyelesaikan hak hak atau kewajiban koperasi untuk menyelesaikan ahli waris pinjam pakai lahan,” terang dia.
Pihaknya, kata Arif Soamole bersama Pemprov Maluku akan mengawasi setiap pelaku usaha yang mau menjadi bapak atau ibu angkat kepada koperasi.
“Dan hak hak koperasi juga harus diselesaikan dengan pihak pihak yang berinvestasi,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa
IPR milik semua rakyat, dan tambang rakyat ini akan dikerjakan oleh masyarakat adat Soar Pito Soar Paa dan juga masyarakat umum
“Kami akan memberdayakan SDM (sumber daya manusia) anak anak kami, Buru untuk jadi karyawan atau manajemen administrasi yang dibutuhkan,” pungkasnya. (AAN)