Dirut PT Tanimbar Energi Resmi Tersangka

  • Bagikan

Rugikan Negara Rp6,2 Miliar

RAKYATMALUKU.COM — AMBON — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT Tahun Anggaran 2020-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT, Dadi Wahyudi, S.H.M.H, mengatakan, dua tersangka itu masing-masing berinisial JL selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Tanimbar Energi Tahun 2019-2023, dan KL selaku Direktur Keuangan PT. Tanimbar Energi.

“Ia benar, pada Senin, 14 April 2025, kemarin, kami resmi menetapkan dua orang tersangka, yakni JL dan KL, karena diduga telah merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBD KKT sebesar Rp6.251.566.000,” kata Kajari, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Selasa, 15 April 2025.

Penetapan kedua tersangka itu merupakan kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan Kejati KKT terhadap perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari KKT. Di mana, dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

“Dan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejari KKT berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah KKT,” sambung Pj. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama.

Ia menjelaskan, dalam serangkaian proses penyidikan hingga dilakukan penetapan kedua tersangka tersebut, Tim Penyidik Kejari KKT telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 33 orang saksi.

“Untuk saksi total 33 orang dari unsur internal TE (PT. Tanimbar Energi) dan pemda setempat. Setelah semua saksi diperiksa baru kita gelar perkara dan ekspose tersangkanya. Namun benar, kedua tersangka tidak langsung ditahan,” jelas Pj. Kasi Intel.

Ia memastikan, Tim Penyidik akan segera segera merampungkan berkas-berkas pemeriksaan dalam perkara ini, untuk selanjutnya ditingkatkan ke tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum).

“Secepatnya kita rampungkan berkas perkara ini dan diserahkan ke Penuntut Umum, agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” janjinya. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version