Terkait Penertiban Pasar Mardika
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sejumlah pedagang di Pasar Mardika mengaku pasrah dan bakal mengikuti aturan atau keputusan Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon jika nantinya ditertibkan yang dijadwalkan pada 17-22 April 2025.
“Kita ikut prosedur saja, kita tidak bisa melawan karena memang kita salah berjualan di badan jalan,” ucap salah satu pedagang cabai, Saleh Tuasikal, kepada koran ini, di Ambon, Senin, 14 April 2025.
Dia juga mengatakan bahwa ketika nantinya dilakukan penertiban Pasar Mardika oleh Pemkot Ambon, para pedagang sendiri yang akan membongkar lapak mereka.
“Memang surat pemberitahuan penertiban pedagang Pasar Mardika sudah diedarkan, namun di sini belum dapat. Tetapi saat penertiban, kita angkat sendiri barang kita,” ujarnya.
Berbeda dengan pedagang topi, Darmon, yang meminta mengharapkan agar pemerintah dapat mengizinkan mereka berjualan di sore hari dalam terminal, sebab mereka tidak mendapatkan lapak di gedung baru.
“Kalau di tertibkan kita akan berjualan keliling saja. Saya berharap kepada pemerintah biar sore asalkan bisa bajual dalam terminal,” pintanya.
Terpisah, Pj.Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Roby Sapulette, mengatakan, koordinasi telah dilakukan baik secara internal Pemkot maupun eksternal, sehingga penertiban diharapkan dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.
“Konsolidasi dilakukan dengan stakeholder internal yakni dari SatPol-PP, Dinas perindag, Perhubungan, Damkar, dan Dinas PUPR. Kemudian nanti akan dilakukan konsolidasi juga dengan kepolisan, dalam hal ini Polresta Pulau Ambon serta Kodim 1504 dalam kerangka mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penertiban pedagang Pasar Mardika,” jelasnya.
Sapulette mengungkapan, surat pemberitahuan telah diedarkan kepada para pedagang, dan pada 17 April 2025 nanti, tim penertiban akan langsung melakukan sosialisasi di lapangan sebelum dilanjutkan dengan eksekusi pada 22 April 2025.
“Diharapkan sungguh masyarakat bisa tertib, tidak perlu menunggu aparat melakukan proses pembongkaran lapak, tapi bagaimana masyarakat dengan kesadaran sendiri dalam melakukan pembongkaran secara mandiri supaya Ambon ini semakin tertib, dan tidak ada lagi yang menggunakan trotar dan badan jalan untuk aktivitas berjualan,” harapnya.
Ia menjelaskan, kawasan yang masuk rencana penertiban adalah ruas jalan menuju terminal A1 dan jalan Pantai Mardika depan Taman Victoria sampai pertokoan Batu Merah.
“Pedagang yang ditertibkan akan diarahkan masuk ke Gedung Pasar Mardika yang baru, karena kapasitasnya mencukupi dan nanti dapat berkoordinasi dengan Dinas Perindag Provinsi,” pungkasnya. (MON)