RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tersangka dugaan korupsi dana pemenuhan standard Runway Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2014, Sutoya, segara diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Sebab, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Banda Neira telah menyerahkan tersangka Sutoyo beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
“Sudah tahap II, selanjutnya JPU mempersiapkan pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan untuk tersangka diadili mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kepala Cabjari Ambon di Banda Neira, Ilma Ardi Riyadi, kepada media ini, Minggu, 2 Maret 2025.
Menurut Ardi, untuk mengantisipasi keadaan yang menimbulkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Sutoyo telah ditahan di Rutan Kelas II A Ambon selama 20 hari hingga 15 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/Q.1.10.2/Ft.1/02/2025.
“Terhadap tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” terangnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka selaku konsultan pengawas, ternyata pekerjaan pemenuhan standard runway dikerjakan oleh PT. Parama Andikha Raya. Namun pada faktanya di lapangan ternyata milik dari terpidana Sijane Nanlohy, yang dipinjam oleh terpidana Marthin Pilipus Parinussa.
“Yang kemudian terpidana Marthin Pilipus Parinussa menyuruh saksi Welmon Rikumahu untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, dan kenyataannya di lapangan tersangka Sutoyo selaku konsultan pengawas dalam pekerjaan tersebut didapati baru mencapai progress 74 persen,” jelas Ardi.
Selanjutnya, sambung Ardi, ada permintaan dari terpidana Marthen Pilipus Parinussa agar pekerjaan tersebut dinilai mencapai progres 100 persen dan pada waktu itu juga Marthen Pilipus Parinussa selaku PPK memerintahkan Sutoyo untuk menilai pekerjaan tersebut menjadi 100 persen, karena sudah akhir tahun anggaran.
“Namun, kenyataannya pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak yang ada, yang kemudian Sutoyo menandatangani sertifikat bulanan Nomor 04 pada Desember yang berisi laporan progres pekerjaan sudah selesai 100 persen. Akibat perbuatan dari tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.123.358.656,” pungkasnya. (AAN)