RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah menjadikan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran perjalan dinas atau SPPD fiktif tahun 2019-2022 senilai Rp2,5 miliar, usai Pilkada Kabupaten Buru tahun 2024 rampung.
Pasalnya, yang bersangkutan hingga kini masih berproses sebagai Calon Bupati Buru nomor urut 4 periode 2025-2030 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan Perkara Nomor: 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Amustofa Besan – Hamsah Buton.
Di mana, dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, akibat ditemukan adanya pemilih ganda dalam persidangan.
Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Buru untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, karena Mahkamah menemukan adanya perbedaan angka pada Model C-Hasil.
“Proses penyidikan perkara itu normatifnya tetap berjalan, hanya saja yang bersangkutan (Amustofa Besan) sedang mengikuti tahapan pilkada sebagai peserta, sehingga prosesnya masih ditangguhkan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Minggu, 2 Maret 2025.
“Yang bersangkutan juga sedang gugat di MK, dan proses pilkada juga masih berlangsung di sana (PSU Pilkada Buru). Jadi, bisa saja habis pilkada baru penyidik intens lagi untuk proses pemeriksaan (saksi-saksi),” sambung Ardy.
Ia menjelaskan, setelah penanganan kasusnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada tahun 2023 lalu, hingga saat ini sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa Jaksa Penyidik. Termasuk Amustofa Besan dalam kapasitasnya selaku Wakil Bupati Buru.
Di mana, pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Iya, jadi benar, kasus itu sudah diperiksa 12 saksi, dan telah dinaikan statusnya ke penyidikan. Untuk pemeriksaan terhadap Pak Mustofa pun sudah dilakukan,” jelas Ardy. (RIO)