RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pascapenganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek KPYS terhadap Rizal T Serang, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim tak tinggal diam.
Kapolresta langsung mengambil langkah.
Kasus ini diproses berdasarkan laporan Rizal T Serang, warga Kompleks Stain RT.002/RW.017, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang mendatangi kantor SPKT Polda Maluku, Jumat (20/12/2024) pukul 22.30 WIT.
Dalam laporan itu dijelaskan terkait dugaan tindak Pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Aipda JT.
Tidak hanya Aipda JT yang diproses, Bripka EW, dan Bripda SD juga mengalami nasib yang sama.
Atas kejadian itu Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S Luhukay menyampaikan saat ini sudah dalam proses oleh Propam Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Korban sendiri, lanjut Kasi Humas sudah menjalani visum untuk kepentingan penyidikan.
“Langkah-langkah yang sudah diambil pihak kepolisian polresta Mengamankan oknum anggota, Melakukan pemeriksaan oleh si propam polresta , Menempatkan 3 oknum anggota dalam Tempat Khusus,” tandas Kasi Humas kepada Rakyat Maluku, Sabtu (21/12/2024).
Sementara itu, korban sudah menjalani pemeriksaan Visum Et Repertum kepada Korban pada Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
“Barang bukti yang diamankan juga berdasarkan Bukti Elektronik berupa Video. Proses hukum tidak pandang bulu,” pungkasnya.
Ia kemudian menjelaskan kronologis kejadian itu. Pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT bertempat di depan Alfamidi, Jalan Sam Ratulangi, dimana korban sedang mengendarai mobilnya menuju ke pelabuhan Yos Sudarso Ambon yang mana pada saat itu kondisi jalan macet dan saat itu juga anggota KPYS sedang melakukan rekayasa lalu lintas karena kemacetan, satu unit mobil warna silver akan menuju ke arah pelabuhan lalu diarahkan oleh Bripka EW untuk berputar lagi di Jalan A.M Sangadji.
Sebab, terjadi penumpukan kendaraan menuju pintu karcis mobil di pelabuhan. Namun, korban menurunkan kaca mobil dan berkata kepada terlapor.
“Jangan Nepotisme Pak, kenapa mobil lain boleh, Beta mobil ridak boleh,”.
Kemudian Bripka EW menyampaikan kepada korban bahwa saat itu dia tidak tahu karena sedang minum.
Setelah itu korban mendorong Bripka EW menggunakan mobil dan Bripka EW memukul kap mobil sebanyak 1 Kali setelah itu korban kembali mendorong Bripka EW menggunakan mobil dan Bripka EW kembali memukul mobil sebanyak 1 kali, setelah itu Bripka EW menarik korban keluar dari mobil dan mobil diamankan dipolsek KPYS.
Dengan kondisi Bripka EW sudah dikursi mobil dari seberang jalan muncul oknum anggota Aipda JT secara spontan menarik korban sampai mengakibatkan korban terjatuh namun sempat memegang baju dan tangan korban kemudian datang Bripda SD untuk memborgol tangan korban dan dibawa menuju ke Polsek KPYS.