Tersangka Korupsi Rp2,8 Miliar BP2P Maluku Ditahan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan rumah khusus pada Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT)/ Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku tahun 2016, ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.

Dua tersangka itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada SNVT/ BP2P Provinsi Maluku inisial AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur CV. Karya Utama inisial DS selaku kontraktor yang meminjam PT. Polawes Raya untuk mengikuti tender proyek tersebut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ambon, Alfrets R.I Talompo, mengatakan, penahanan dilakukan setelah JPU Endang Anakoda, dan Beatrix Novita Temmar, menerima penyerahan kedua tersangka beserta barang buktinya dari Jaksa Penyidik atau tahap II.

“Setelah tahap II, terhadap tersangka AP dan tersangka DS langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari sejak 10 Desember sampai dengan 29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Ambon,” kata Alfrets, kepada media ini di kantornya, Rabu, 11 Desember 2024.

Alfrets mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Maluku, perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.804.700.047,52 dari nilai kontrak proyek sebesar Rp6.180.268.000.

“Kedua tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkapnya.

“Dan dijerat Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambahnya.

Dan JPU Kejari Ambon, kata Alfrets, segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan berkas perkara dua tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

“Segara kita siapkan administrasi dan surat dakwaannya untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga, kedua tersangka dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana fakta hukum di persidangan nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi mengungkapkan, proses lelang proyek pekerjaan pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI/ Polri yang bertugas di wilayah konflik antar desa di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Malteng sebanyak dua unit, dimenangkan oleh PT Polaris Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp6.180.268.000 bersumber dari APBN tahun 2016.

Sayangnya, proses pelelangan tersebut dilakukan dengan cara ilegal atau dokumen perusahaan dimanipulasi oleh tersangka DS dari PT. Polaris Raya ke CV. Karya Utama. Tak hanya itu, Jaksa Penyidik juga menemukan proses pekerjaan di lapangan tidak sesuai, bahkan progres pekerjaan belum 100 persen, namun uang sudah dicarikan.

“Ada manipulasi mulai dari tahap lelang sampai proses pencairan uangnya dipindahkan ke rekening pribadi tersangka AP selaku PPK, dan ini juga diketahui BPK. Sementara dari 24 unit rumah khusus itu, yang berfungsi hanya di perbatasan Mamala-Morella, yang lain itu hanya ada pondasi saja, bahkan ada yang tidak dibangun sama sekali,” bebernya. (RIO)

  • Bagikan