APK Harus Dibersihkan Sebelum Masa Tenang

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, mengimbau kepada pasangan calon dan partai politik peserta pemilu untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masuk hari masa tenang. Sebab, masa kampanye akan berakhir pada 23 November 2024.

“Kami harap di tanggal 24 itu sudah tidak ada lagi APK paslon yang terpajang di area publik,” pinta Subair, kepada wartawan, Rabu, 20 November 2024.

Menurut Subair, APK yang masih terpasang di jadwal masa tenang dikategorikan sebagai kampanye diluar jadwal, dan hal itu merupakan sebuah pelanggaran.

“Sehingga, pasca tahapan berakhirnya masa kampanye, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) di seluruh daerah di Maluku akan melakukan penertiban terhadap APK semua jenis,” katanya.

Selain itu, lanjut Subair, peserta pilkada juga diimbau untuk menonaktifkan akun resmi media sosial (medsos) paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Termasuk juga dengan tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahim, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya.

“Melakukan iklan kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik, media sosial dan atau media daring pada masa tenang,” jelasnya.

Dan yang paling penting, lanjut Subair, peserta pilkada harus menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir atau pada 24 November 2024, pukul 23:59 waktu setempat.

“Kita harap imbauan ini dapat ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditentukan, agar pelaksanaan pilkada di Maluku dapat berjalan aman, lancar dan berintegritas,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan