RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Aparat Unit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Maluku berhasil menangkap seorang warga Kampung Oihu, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berinisial MRR (27), saat menjual judi togel online, Jumat, 8 November 2024.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, mengatakan selain menangkap pelaku, anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.650.000, satu kartu ATM Mandiri, dan satu unit HP merek Vivo 1918.
Dia menjelaskan, penangkapan MRR, yang juga berprofesi sebagai tukang ojek, dilakukan setelah tim mendapatkan informasi adanya masyarakat yang melakukan penjualan judi togel online di kawasan tersebut.
“Anggota Unit Resmob melakukan penyelidikan terkait informasi penjualan judi togel online, kemudian menemukan yang bersangkutan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang menjual judi togel online tersebut,” ungkapnya, Minggu, 10 November 2024.
Kabid Humas menyatakan bahwa terduga pelaku menjual togel melalui salah satu situs togel online. Ia memanfaatkan aplikasi tersebut untuk keuntungan pribadi.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polda Maluku bersama sejumlah barang bukti. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (AAN)