Jaksa Evaluasi Keterangan 62 Nasabah BRI Ambon

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat ini sedang mengevaluasi keterangan 62 nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ambon yang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN di BRI Unit Ambon Kota tahun anggaran 2023.

“Selama satu minggu terakhir, sekitar 62 saksi (nasabah BRI Ambon) telah diperiksa, dan tim sedang mengevaluasi keterangan mereka sejak Jumat kemarin,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi oleh media ini, Minggu, 10 November 2024.

Menurutnya, evaluasi ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan perkara. Keterangan dari para nasabah yang telah diperiksa menjadi dasar penting bagi tim penyidik dalam menggali lebih lanjut modus operandi serta potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyelewengan dana ini.

“Dari keterangan yang kami kumpulkan, kami mencoba memahami pola dan metode yang digunakan dalam kasus ini. Setiap nasabah yang diperiksa memiliki keterkaitan tertentu yang diharapkan dapat membantu kami menyusun gambaran lebih jelas mengenai dugaan korupsi ini,” ungkap Ardy.

Ardy menambahkan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti yang akurat. Meski demikian, pihaknya tidak hanya fokus pada keterangan nasabah, tetapi juga bukti-bukti transaksi terkait, yang semuanya akan diperiksa secara menyeluruh.

“Tim penyidik bekerja secara intensif dalam kasus ini, mengingat berdasarkan hasil audit internal BRI ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp1,9 miliar, serta potensi dampak yang meluas bagi BUMN dan masyarakat sebagai pengguna layanan perbankan,” tambahnya.

Ardy menjelaskan, meskipun telah memeriksa 62 nasabah sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan Tim Jaksa Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap memiliki informasi penting untuk mengungkap kasus ini secara terang.

“Jika diperlukan, kami akan memanggil saksi tambahan, baik dari kalangan internal bank maupun pihak eksternal, guna memperkuat bukti-bukti yang ada. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas BUMN serta kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan,” jelasnya.

Diketahui, dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN di BRI Unit Ambon Kota tahun 2023 ini dilaporkan secara resmi oleh pihak bank ke Kejati Maluku berdasarkan hasil audit internal BRI yang menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.

Penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai bank pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah fiktif, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri. (RIO)

  • Bagikan