RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan Djumadi Sukadi dan Atok Suwarto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini/central oxygen system pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun anggaran 2021 senilai Rp9 miliar.
“Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Atas perbuatan mereka dalam mengelola anggaran pada Dinkes tahun anggaran 2021,” ujar Direktur Reskrimsus Kombes Pol Hujra Soumena, kepada wartawan di Mako Krimsus, Kota Ambon, Rabu, 9 Oktober 2024.
Hujra menjelaskan, bahwa Djumadi, eks Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinkes Buru yang juga mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), menandatangani sejumlah dokumen pencarian proyek itu sejumlah Rp 9 miliar.
Namun, tidak semua diserahkan kepada penyedia jasa yang memenangkan tender ini, dalam hal ini PT. Sani Tiara Perima selaku pihak yang berkontrak. Proses ini, lanjut Hujra, dibantu oleh tersangka Atok untuk mendistribusikan (uang) kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan demi kepentingan pribadi Djumadi.
“Anggaran itu dimasukan ke rekening CV. Sani Medika Jaya milik Atok Suwarto, bukan PT. Sani Tiara Perima selaku perusahaan yang berkontrak. Ini kemudian dibagikan ke beberapa rekening orang lain,” ujar Hujra.
Dia menjelaskan, berdasarkan audit dari BPK RI, total kerugian negara yang dikumpulkan akibat perbuatan ini sebesar Rp3, 2 milliar, tapi setelah dipotong pajak, real bersih sebesar Rp2,8 miliar.
“Ada juga uang yang kami sita sebesar Rp116 juta. Ini kita sita dari beberapa rekening yang dikirim oleh Atok. Secara suka rela meraka (pemilik tekening) memberikan ke kami,” terang Ditreskrimsus.
Terhadap kedua orang ini, lanjut Hujra, sudah ditahan hingga berkas perkaranya diserahkan ke jaksa.
“Kalau berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa sesuai mekanisme kita serahkan ke jaksa, tapi kalau belum akan kita perpanjang (penahanan) lagi untuk 40 hari ke depan,” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan.
LHKPN ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Buru, dengan nilai kerugian sebesar Rp 2.869.690.889,00
Kepala Subauditorat IKD II BPK RI Mustaknif, bersama Kepala Subauditorat Maluku I Ivan Leonardo Hariandja, memimpin penyerahan laporan yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam tahapan pembayaran dua unit mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Nilai kerugian negara tercatat mencapai Rp2.869.690.889,00. (AAN)