RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — JAKARTA, — Bagian penyelesaian sengketa ICC, ICC Dispute Resolution Services, dan komite nasionalnya di Indonesia, ICC Indonesia, menyelenggarakan Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6 di Jakarta pada 4 September 2024.
Sebagai organisasi bisnis terkemuka didunia, ICC mempromosikan perdagangandan investasi lintas batas, serta akses keadilan dan supremasi hukum. Indonesia, dengan posisi geografis yang unik dan sumber daya yang melimpah, adalah dan terus menjadi kekuatan ekonomi. Momentum ini juga didukung oleh perkembangan arbitrase sebagai metode yang diutamakan untuk menyelesaikan sengketa, baik dalam transaksi domestik maupun lintas batas.
Konferensi tahunan arbitrase ICC di Indonesia mengumpulkan para profesional terkemuka dari industri bisnis dan hukum di Indonesia serta Asia Tenggara & Pasifik, untuk membahas isu-isudan tren utama dalam arbitrase internasional dengan perhatian khusus pada konteks dan praktik Indonesia.
Yang Mulia I Gusti Agung Sumanantha, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyampaikan pidato utama yang membahas perkembangan terbaru kerangka hukum arbitrase di Indonesia serta pendekatan yang diambil oleh Pengadilan Indonesia dalam menangani perkara terkait arbitrase, seperti penegakan dan/atau pembatalan putusan arbitrase. Presiden ICC Court, Ms. Claudia Salomon, menyoroti kepercayaanyang diberikan pihak-pihak dalamarbitrase ICC dansejarahnyayangtelah mencapai 100 tahun.
Lebih dari 200 peserta menghadiri Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6. Konferensi ini juga menampilkan obrolan santai tentang memanfaatkan perubahan dan praktik bisnis yang sukses, diskusi panel tentang prosedur pra- arbitrase dan strategi, perkembangan terbaru dalam hukum dan praktik arbitrase di Indonesia, serta pemanfaatan teknologi dalam penyelesaian sengketa. Konferensi diakhiri dengan sesi simulasi ICC International Court of Arbitration mengenai pemeriksaan draf putusan.
Pada tahun 2023, ICC mencatat 870 kasus arbitrase baru dan merekam 1.766 kasus arbitrase yang melibatkan pihak-pihak dari 141 negara. Sekitar 25% dari pihak-pihak dalam arbitrase ICC pada tahun 2023 berasal dari wilayah Asia Pasifik.
Tentang Kamar Dagang Internasional:
Perwakilan institusi dari lebih dari 45 juta perusahaan di lebih dari 100 negara dengan misi untuk membuat bisnis bekerja untuk semua orang, setiap hari, dimana pun.
Melalui campuran unik dari advokasi, solusi, dan penetapan standar, ICC mempromosikan perdagangan internasional, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, dan pendekatan global terhadap regulasi, selain menyediakan layanan penyelesaian sengketa terkemuka di pasar. Anggota ICC termasuk banyak perusahaan terkemuka didunia, UMKM, asosiasi bisnis, dan kamar dagang lokal.
ICC mewakili kepentingan bisnis di tingkat tertinggi pengambilan keputusan antar-pemerintah, baik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),maupun G20 – memastikan suara bisnis didengar. Kemampuan kami untuk menjembatani sektor publik dan swasta inilah yang membedakan kami sebagai institusi unik, yang merespons kebutuhan semua pemangku kepentingan yang terlibat dalamperdagangan internasional.
Tentang ICC International Court of Arbitration:
ICC International Court of Arbitration®️ adalahlembaga arbitrase terkemuka didunia. Sejak tahun 1923, lembaga ini telah membantu menyelesaikan kesulitan dalam sengketa komersial dan bisnis internasional untuk mendukung perdagangandan investasi.
Pengadilan ICC memainkan peran penting dengan menyediakan berbagai layanan yang dapat disesuaikan untuk setiap tahap sengketa bagi individu, bisnis, dan pemerintah.
Meskipun disebut sebagai “pengadilan,” ICC tidak membuat keputusan formal mengenai masalah yang disengketakan. Sebaliknya, lembaga ini menjalankan pengawasan yudisial terhadap proses arbitrase. Tanggung jawabnya meliputi:
- Mengonfirmasi, menunjuk, dan mengganti arbiter, serta memutuskan setiap tantangan yang diajukan terhadap mereka.
- Memantau proses arbitrase untuk memastikan bahwa proses tersebut dilaksanakan dengan benar dan dengan kecepatan serta efisiensi yang diperlukan.
- Memeriksa dan menyetujui semua putusan arbitrase untuk memperkuat kualitas dan penegakan putusan tersebut.
- Menetapkan, mengelola, dan — jika perlu — menyesuaikan biaya dan uang muka.
- Mengawasi prosedur darurat sebelum dimulainya arbitrase.