RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Maluku inisial SS dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap siswi magang oleh keluarga korban ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Sabtu, 7 September 2024.
Laporan tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024.
Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP La Beli, yang dikonfirmasi perihal laporan ini mengatakan dirinya belum tahu.
“Nanti saya cek ya soalnya libur jadi saya belum ke kantor,” katanya, kepada Rakyat Maluku via seluler, Minggu, 8 September 2024.
Terpisah, Aktivis Perempuan Lussy Peilouw, mengakui bahwa kasus tersebut telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
“Yang dampingi keluarga korban itu dari P2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Ambon,” ucapnya.
Ia menceritakan, setelah melakukan aksi pencabulan, Sekdis Pariwisata Provinsi Maluku SS, mengiming-imingi korban dengan uang.
“Kejadian itu (cabul) hari Jumat. Jadi abis itu dulu (cabul) barulah korban diiming-imingi uang,” kata Lussy.
Informasi yang dihimpun media ini, aksi bejat itu dilakukan di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat, 6 September 2024, sekira pukul 07.30 Wit.
Setelah pulang dari kantor dinas tersebut, korban langsung menceritakan kelakuan Sekdis Pariwisata Provinsi Maluku itu kepada kakak korban.
Tak terima adiknya dicabuli, kakak korban langsung mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, untuk melaporkan perbuatan Sekdis Pariwisata Provinsi Maluku inisial SS itu. (AAN)