Warga Adat Buru Minta Pemerintah Segera Keluarkan IPR

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penambang emas tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak sangat memprihatinkan. Padahal, razia terus dilakukan aparat gabungan TNI-Polri, tapi tidak membuat penambang ilegal gentar. Mereka tetap mengais rejeki di kawasan penghasil emas itu.

Cara terbaik untuk mengusir pemambang hanya dengan izin pemerintah, dimana mengeluarkan Izin Penambangan Rakyat (IPR).

“Kami masyarakat Adat yang tergabung dalam Koperasi Soar Pito Soar Pa minta kepada Penjabat Gubernur Sadali Ie keluarkan IPR itu. Kan sudah ditandatangani Pak Murad Ismail, yang saat itu masih menjadi Gubernur Maluku,” kata Yohanes Nurlatu kepada wartawan, Sabtu (06/05/2024).

Nurlatu menyampaikan bahwa IPR penting sehingga dapat dikelola dengan baik. IPR juga bisa meminimalisir dampak buruk akibat penambangan semrawut.

“Kalau ada IPR pasti ada aturan yang dikeluarkan pemerintah. Dan ini akan ditaati koperasi dan masyarakat adat. Sehingga tidak sembarang melakukan aktivitas penambangan. Jika ini sudah ada alam juga akan dijaga,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan LSM Parlemen Jalanan (PJ) Kabupaten Buru Ruslan Arif Soamole. Ruslan Arif mengatakan, tanggal 22 April 2024 lalu, Murad Ismail sudah menandatangani dokumen itu.

“Jadi Pj Gubernur saat ini harus segera mengelarkan izin itu,” harapnya.

Saat ini, lanjut Arif Soamole, masyarakat melakukan aktivitas dengan cara kearifan lokal. Yang digunakan masyarakat adat hanya untuk mencari sesuap nasi.

“Jika IPR sudah ada, masyarakat adat di Buru akan leluasa melakukan aktivitas. Ini juga bagian dari pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan,” tuturnya.

Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM) Nomor 113 terkait dengan wilayah pertambangan rakyat, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tetang Pemetaan Ruang Pertambngan dan Nomor 26 tahun 2008 nomor 48 tantang Pemetaan ruang Pertambangan Maluku, maka masyarakat adat akan melakukan penambangan sesuai dengan SK itu.

“SK itu sudah jelas di mana mengatur batas penambangan, sehingga masyarakat juga sadar, tidak semena-mena melakukan menambangan,” tutup Ruslan Arif Soamole.

  • Bagikan

Exit mobile version