PDIP Buka Penjaringan Balon Kepala Daerah

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, — AMBON, — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Maluku, secara resmi membuka penjaringan bakal calon (Balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk persiapan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang. Pembukaan tersebut terhitung pada 17 April 2024.

Penjaringan balon kepala daerah dibuka berdasarkan instruksi DPP PDI Perjuangan nomor 6027.

“Intruksi tersebut memerintahkan DPD dan DPC PDI Perjuangan secara serempak untuk segera melakukan penjaringan balon kepala daerah dan wakil kepala daerah, terhitung dari tanggal 17 hingga 30 April 2024,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Benhur G Watubun, di Kantor DPD PDIP Maluku, kawasan Karang Panjang Ambon, Senin 15 April 2024.

Kata Watubun, proses pengambilan dan pengembalian formulir berlaku selama 14 hari kedepan.

Tim penjaringan balon kepala daerah – wakil kepala daerah PDI Perjuangan dipimpin ketua tim James Ma’tita, Sekretaris Nancy Purmiassa dan bendahara Jafry Taihuttu.

“Selain tiga nama diatas, ada juga anggota lainnya. Namanya tim sembilan,” ujarnya.

PDIP memberikan ruang pendaftaran kepada rakyat sebagai balon kepala daerah.

Baik terhadap kader, maupun non kader yang memiliki kompetensi memajukan daerah.

“Kami membuka ruang kepada rakyat, baik kader partai maupun kader bangsa yang memiliki kapasitas dan kapabilitas terukur dan tidak cacat di partai,” ujarnya.

Sekretaris Tim Penjaringan, Nancy Purmiasa menjelaskan, ada tiga kategori kriteria balon kepala daerah maupun wakil kepala daerah dalam proses penjaringan di PDIP.

Tiga kriteria itu yakni kriteria umum, kriteria standar, dan kriteria khusus bagi yang bukan kader PDIP.

Untuk lima kriteria khusus bagi yang bukan kader partai, yang intinya memastikan komitmen bakal calon dengan partai.

“Jadi bukan sekedar ambil rekomendasi saja,” kata Nancy.

kriteria untuk kader partai justru yang paling banyak. Sehingga harus ada persetujuan dari DPD PDIP kepada balon yang masih aktif sebagai anggota DPRD.

Ada juga sejumlah kriteria, balon tertentu tidak bermasalah, salah satunya harus punya keterangan dari DPD PDIP bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenai sanksi partai, berdasarkan keputusan DPP.

“Kami lakukan ini semua dibawah sandaran peraturan DPD PDI Perjuangan nomor 01 Tahun 2024 tentang tata cara penjaringan dan penyaringan balon kepala daerah di Provinsi Maluku,” jelasnya.

Ketua Tim Penjaringan, James Matita mengaku, setiap balon yang hendak mendaftar ke PDIP, bisa dengan datang secara langsung maupun diwakilkan.

Proses pengambilan dan pengembalian formulir berlaku selama 14 hari kedepan.
Ini berlaku serentak di 11 kabupaten/kota di Maluku.

“Provinsi untuk balon Gubernur-Wakil Gubernur dan daerah untuk balon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota,” terangnya

Dia mengatakan, bagi yang diwakilkan, harus sertakan surat mandat dari balon yang bersangkutan.

Jadwal pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan di Provinsi Maluku.

Pengumuman pendaftaran (14 – 16 April 2024), Pendaftaran (17 – 30 April 2024), Inpun formulir pendaftaran tahap 1 (18 – 30 April 2024).

Verifikasi berkas pendaftaran tahap 1 (5 Mei 2024), Perpanjangan pendaftaran (1 – 14 Mei 2024), Input formulir pendaftaran tahap 2 (2 – 17 Mei 2024), Verifikasi berkas pendaftaran tahap 2 (18 Mei 2024).

Selanjutnya, Sosialisasi bakal calon (19 – 25 Mei 2024), Penyaringan tahap 1 oleh DPD Partai (26 – 30 Mei 2024) dan Penyampaian hasil verifikasi dan penyaringan ke DPP Partai (31 Mei 2024).

  • Bagikan