Kejaksaan Diminta tak ‘Spesialkan’ Sekda Maluku

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Sadali Ie, dinilai kebal hukum. Bagaimana tidak, sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk diperiksa dalam dua kasus dugaan korupsi berbeda.

Dua kasus itu yakni, kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat Covid-19 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tahun anggaran 2020 dan 2021, dan kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan reboisasi pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2022.
Padahal, Jaksa Penyelidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun Sadali Ie tetap tidak hadir dengan alasan sedang melakukan dinas di luar daerah, sebagaimana tercantum dalam isi surat yang diterima Jaksa Penyelidik saat itu.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum, Jhon Michaele Berhitu, S.H.,M.H.,CLA.,C.Me, mengatakan, sikap Sadali Ie tersebut sama sekali menunjukan ketidakpatuhan seorang pejabat daerah terhadap proses hukum yang sementara berjalan. Untuk itu, dia minta Kejaksaan tidak menjadikannya sebagai orang yang spesial di mata hukum.

“Kan tidak mungkin dinas luar daerah setiap hari. Setidaknya ketika pulang sampai di Ambon, bisa menyempatkan diri menghadap ke Jaksa Penyelidik untuk memberikan keterangan. Sehingga, proses penyelidikan kasusnya tidak jalan di tempat,” cetus Jhon, kepada media ini, Rabu, 3 April 2024.

Jhon juga mempertanyakan sikap tegas dari aparat penegak hukum Korps Adhyaksa yang terkesan acuh terhadap dua kasus yang menjerat Sadali Ie, baik dalam kapasitasnya sebagai Sekda Maluku maupun sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

“Jaksa juga jangan acuh, kalau bisa layangkan surat panggilan pagi dan diberikan langsung kepada Sadali Ie. Sehingga, ada sikap tegas yang ditunjukan oleh aparat penegak hukum dengan maksud yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif,” tegasnya.

Jhon menjelaskan, pengumpulan bahan keterangan dari Sadali Ie sangat penting dilakukan oleh Jaksa Penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tidak pidana dalam kasus covid maupun kasus reboisasi.

“Nah, kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penanganan dua kasus tersebut tentu juga jalan di tempat dan tidak akan pernah selesai. Sementara masyarakat sangat ingin tahu bagaimana posisi kasus ini, apakah ada perbuatan korupsinya, dan siapa yang patut diduga melakukan korupsi, ini memang harus jelas,” jelas Advokat senior itu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, yang dikonfirmasi media ini, mengaku belum bisa memberikan jawaban sekarang lantaran harus mengecek dulu perkembangan kasusnya.

“Bro sorry (maaf) bt (saya) blm (belum) bisa jawab skrng (sekarang). Nnti (nanti) bt (saya) cek dulu perkembangannya baru bt (saya) info lagi,” singkat Aizit, membalas pesan WhatsApp (WA) dengan bahasa Ambon.

Hingga berita ini diterbitkan, Aizit tak kunjung memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut sudah sejauh mana.

Sementara Sadali Ie yang coba dikonfirmasi media ini via seluler, tidak merespon hingga berita ini diterbitkan. Padahal, pesan singkat berisi pertanyaan yang dikirim via WA telah tercentang dua alias masuk.

Sekadar tahu, menghadapi wabah Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku menganggarkan dana sekitar Rp100 miliar di tahun 2020. Sedangkan untuk tahun 2021 diduga sekitar Rp70 miliar. Anggaran itu diperoleh dari kebijakan  refocusing anggaran di setiap OPD lingkup Pemprov Maluku.

Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong. Anggaran dari 38 OPD yang dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) jumlahnya fantastis mencapai ratusan miliar dan diduga telah diselewengkan.

Dalam kasus ini, sebanyak 30 orang yang terdiri dari kepala dinas atau pimpinan Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku beserta kepala-kepala bagian (Kabag), telah hadir untuk memberikan klarifikasinya ke penyelidik.

Sedangkan untuk kegiatan reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah itu merupakan pekerjaan pembuatan tanaman hutan rakyat tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dengan anggaran senilai Rp2,5 miliar bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Dalam kasus ini juga, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Plh Kepala Dinas Kehutanan Maluku Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Kehutanan Maluku. (RIO)

  • Bagikan