Dua Aleg Perusak Pintu DPRD Bakal Diperiksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus pengrusakan pintu kaca Kantor DPRD Maluku Tengah (Malteng) berbuntut panjang.

Sebab, M Djen Marasabessy dan Faisal Tawainela, bakal diperiksa soal kejadian tersebut.

Kapolres Malteng AKBP Hardi Meladi Kadir mengaku, tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pada Selasa, 2 Maret 2024 malam.

“Kemarin tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah TKP,” ungkapnya.

Selain telah melakukan olah TKP, Kapolres juga mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap orang sebagai saksi.

“Rencananya besok dua anggota DPRD itu juga akan diperiksa sebagai saksi di Polres Malteng,” katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan , Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, memerintah Kapolres Malteng untuk memproses persoalan itu hingga tuntas.

“Bapak Kapolda sangat menyangkan dan mengecam tindakan anarkis dan melanggar hukum dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah yang melakukan pengrusakan terhadap pintu kantor DPRD yang merupakan aset negara,” tegas Kabid Humas kepada wartawan, Rabu, 3 Maret 2024.

Bahkan, Kapolda juga sudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk melakukan penyelidikan dan memproses hukum kasus tersebut.

“Bapak Kapolda juga sudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk mengusut kasus itu secara profesional,” tambahnya.

Sebagai wakil rakyat, kata Kabid Humas, mestinya dua anggota DPRD ini dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bukan sebaliknya menyikapi setiap persoalan dengan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri.

“Harusnya dua anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat memberikan contoh yang baik, di mana setiap persoalan mestinya dilakukan dengan dialog dan komunikasi yang baik, bukan dengan merusak aset negara, karena itu melanggar hukum,” tegasnya. (AAN)

  • Bagikan