Kejari SBB Diminta Fokus Tuntaskan Kasus Pakaian Siswa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) diminta untuk tetap fokus menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB tahun 2022 atas empat tersangka.

Di antaranya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB tahun 2022 John Tahya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Misran Wilette selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa Hari Suhardi selaku pemenang tender dan Anwar Patty selaku peminjam perusahaan atau pelaksana dalam pengadaan.

“Meskipun beredar informasi bahwa ada oknum jaksa yang minta uang dari kontraktor, saran saya jangan terpengaruh yang nantinya dapat menghambat proses penanganan perkaranya, jaksa harus tetap fokus agar kausnya cepat limpah pengadilan,” imbau Praktisi Hukum, Dewinta Isra Wally, S.H, kepada media ini, Senin, 1 April 2024.

Menurutnya, jika tersangka Anwar Patty selaku kontraktor pelaksana telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp13.200.000 ke kas daerah melalui Bank Maluku, sebagaimana temuan BPK, maka hal tersebut sebaiknya dibuktikan langsung di persidangan depan majelis hakim.

“Sebaiknya dibuktikan di persidangan saja. Begitu jua dengan oknum jaksa yang dituduh minta uang dari kontraktor. Kalau bisa dilaporkan ke pimpinannya, sehingga yang bersangkutan dapat diperiksa guna mengetahui kebenarannya seperti apa,” terang Dewi.

Dia menjelaskan, benar atau tidaknya perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keempat tersangka tersebut, hanya dapat diketahui atau dibuktikan dalam fakta persidangan. Olehnya itu, dia mengimbau kepada setiap orang untuk dapat menghormati proses hukum yang sementara berjalan.

“Mari kita hormati proses hukum ini, jangan buru-buru menyimpulkan. Salah atau benar, kita tunggu saja fakta persidangannya nanti. Semua akan terungkap jelas,” jelas Dewi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari SBB, Frengky Andri, yang dikonfirmasi media ini mengatakan, proses penyidikan atas empat tersangka dalam perkara tersebut masih berjalan hingga saat ini.

“Masih dalam proses pemeriksaan saksi dan pemberkasan,” singkat Andri.

Di tanya soal oknum jaksa yang meminta uang dari kontraktor pelaksana, Andri enggan menanggapinya.

“Nanti kita bicarakan lagi ya,” jawabnya.

Diketahui, empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB tahun 2022, sampai saat ini masih ditahan oleh Penyidik Kejari SBB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBB, Bambang Tutuko, mengatakan, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara. Dimana, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli dan alat bukti surat, serta Tim Penyidik berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian gratis siswa SD/Mi dan SMP/MTs tersebut.

“Akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.081.980.267, sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024,” pungkas Bambang.

Bambang membeberkan, modus yang dilakukan yaitu tersangka HS dan tersangka AP secara bersama-sama bersekongkol untuk melakukan praktek pinjam perusahaan. Dimana, tersangka HS selaku direktur CV. Valliant Dwi Perkasa dengan sengaja dan melawan hukum memberikan seluruh dokumen legalitas perusahaan kepada tersangka AP untuk dipergunakan dalam dua tender.

Yakni, Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi Tahun Anggaran 2022 dan Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs Tahun Anggaran 2022. Dengan kesepakatan tersangka HS memberikan fee pinjam pakai perusahaan sebesar 2,5% dari total nilai kontrak.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Bambang, ditemukan para tersangka melakukan mark-up harga satuan barang dan ditemukan adanya kurang volume dalam pekerjaan baik untuk pengadaan pakaian gratis siswa SD/Mi tahun 2022 maupun untuk pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs tahun 2022.

“Ditemukan juga pekerjaan telah melebihi jangka waktu pekerjaan namun tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam surat perjanjian (kontrak) dan ditemukan bahwa pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan,” beber Bambang. (RIO)

  • Bagikan