Jaksa Diminta tak “Main Mata” di Kasus Bandara Kufar

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) diminta untuk tidak “main mata” dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan Bandara Kufar kabupaten setempat dan Bandara Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2022 dan 2023.

Pasalnya, sampai saat ini Kejari SBT tak kunjung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bandara Banda Neira Muhammad Amrillah K selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga selaku koordinator yang membawahi Bandara Kufar SBT.

Padahal, sejumlah pihak terkait telah diperiksa, di antaranya Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Bandara Kufar Hiromi Ahuluheluw, belasan pegawai Bandara Kufar baik ASN maupun pegawai honorer, dan Bendahara Pengeluaran Bandara Banda Neira tahun anggaran 2022 Ricky Nelson Resubun.

“Kenapa semua pihak terkait telah dipanggil, sementara Muhammad Amrillah belum juga disentuh. Padahal, semua orang sama di mata hukum dan siapapun yang patut diduga terlibat harus diperiksa untuk membuat terang suatu peristiwa tindak pidana yang terjadi,” tegas Praktisi Hukum Marnex Ferison Salmon, SH, kepada media ini, Minggu, 31 Maret 2024.

Marnex juga menegaskan kepada Jaksa Penyelidik untuk tidak tertutup kepada publik dengan dalih bahwa penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Jangan mentang-mentang kasusnya masih penyelidikan, lalu Jaksa seenaknya menghindar atau tertutup, itu salah. Karena publik juga ingin tahu perkembangan penanganan kasusnya sudah sejauh mana. Harusnya disampaikan saja,” tegas Marnex.

Menurutnya, perkembangan penanganan suatu kasus korupsi oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun kepolisian, harus disampaikan ke publik secara up to date atau terkini, agar tidak menjadi prasangka buruk oleh masyarakat yang mengikuti kasusnya.

“Kalau terus ditutupi maka publik akan menilai ada kepentingan lain oleh aparat penegak hukum. Misalnya, kasusnya tidak akan naik ke tahap penyidikan alias dihentikan di tahap penyelidikan atau yang lainnya. Nah, Jaksa jangan acuh soal ini,” cetus Marnex.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari SBT, Reinaldo Sampe, yang dikonfirmasi media ini menegaskan bahwa penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam tahap penyelidikan,” singkat Sampe, membalas pesan singkat media ini melalui WhatsApp (WA).

Mantan Kepala Bandara Banda Neira Muhammad Amrillah K, yang dikonfirmasi media ini, juga mengakui bahwa sampai dengan saat ini dirinya belum mendapatkan surat panggilan dari Jaksa Penyelidik.

“Kalau saya dipanggil, pasti saya akan datang untuk memberikan keterangan kepada Jaksa Penyelidik, tapi memang sampai sekarang saya belum pernah mendapat surat panggilan, dan saya masih menuggu,” akuinya.

Sumber terpercaya media ini sebelumnya mengungkapkan, total nilai anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira tahun 2022 dan 2023 yang dilaporkan sebesar Rp 3.841.928.000. Dengan rincian, tahun anggaran 2022 Rp 1.805.920.000 dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2.036.008.000.

Diduga kuat anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira sudah ada sejak tahun 2020, saat pandemi Covid19. Karena pada saat itu Anggaran Belanja Modal dipangkas habis, sedangkan Anggaran Belanja Pegawai dan Belanja Barang Pemeliharaan tidak dipangkas.

“Kepada semua pegawai, mantan Kepala Bandara Banda Neira Muhammad Amrillah K yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bandara Kufar menyampaikan bahwa semua anggaran pemeliharaan dipangkas habis, sehingga pegawai ASN dan Non ASN diminta partisipasi untuk melakukan kerja bakti,” ungkap sumber itu.

Sedangkan pada tahun 2021, Muhammad Amrillah K masih menggunakan alasan Pemulihan Ekonomi dan Pandemi Covid-19, sehingga semua anggaran pemeliharaan Tahun 2021 nihil alias tidak diberikan oleh Kantor Kementerian Perhubungan.

Kemudian pada tahun 2022, Muhammad Amrillah K kembali dengan alasan pembangunan Ibukota Negara Baru di Kalimantan, sehingga anggaran pemeliharaan kembali tidak ada alias nihil.

“Namun data yang dapat kami berikan ternyata pada tahun 2022 ada anggaran pemeliharaan sebesar Rp 1.805.920.000,” bebernya.

“Dan pada tahun 2023 dengan pola kerja yang sudah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, diketahui terdapat anggaran pemeliharaan sebesar Rp 2.036.008.000, namun pekerjaan seluruhnya dikerjakan oleh pegawai ASN dan Non ASN dengan kerja bakti,” tambah sumber itu. (RIO)

  • Bagikan