Kasus Jalan Lintas Seram, Jaksa Tunggu Perhitungan Ahli

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih menunggu hasil perhitungan ahli dalam perkara korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan ruas SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2022.

“Masih menunggu hasil perhitungan ahli, baik ahli dari konstruksi maupun ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Rabu, 27 Maret 2024.

Dia menjelaskan, pihaknya bersama ahli tersebut telah sama-sama turun ke lapangan untuk memeriksa langsung fisik pekerjaan peningkatan jalan ruas SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix).

“Ahli sudah turun ke lapangan dan sementara menunggu hasilnya saja, masih didalami. Setelah ahli lengkap baru kita tentukan sikap selanjutnya. Secepatnya kalau selesai kita rilis ke teman-teman media,” jelas Aizit.

Dikatakan Aizit, di tahap penyidikan ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi lebih untuk mencari bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya.

“Saksi yang sudah diperiksa 20 orang lebih, mereka di antaranya PA (Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), rekanan (pihak ketiga) direksi lapangan dan pihak terkait lainnya,” ungkapnya.

Dan saat ini, kata Wahyudi, penyidik masih terus berkoordinasi dengan Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku dalam rangka percepatan penghitungan kerugian keuangan negara dalam pekerjaan proyek yang dikerjakan CV Carlindi senilai Rp 10 miliar lebih.

“Tahapan koordinasi itu misalnya ada surat-surat dokumen yang dinilai kurang lengkap oleh tim auditor, maka penyidik segera melengkapinya,” tandasnya. (RIO)

  • Bagikan