Satu Anggota Polri di Malteng Dipecat

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Di awal tahun 2024 ini, satu anggota Polri dipecat dengan tidak hormat. Dia adalah Brigpol Richo Rouland de Fretes, personel Polres Maluku Tengah (Malteng).

Pemecatan dipimpin Kapolres AKBP Hardi Meladi Kadir di halaman Kapolres, Rabu, 20 Maret 2024.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: Kep/99/Ill/2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Institusi Kepolisian.

Hardi Meladi Kadir mengatakan, PTDH Brigpol Richo Rouland de Fretes terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui, mengacu dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Keputusan ini diambil melalui proses penuh pertimbangan dan ber pedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” katanya kepada wartawan lewat seluler.

Pemecatan ini, lanjut dia, sangat disayangkan, karena dampaknya bukan Brigpol Richo Rouland yang merasakannya, tapi keluarga juga

“Saya merasa sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya, ungkap AKBP Hardi.

Namun, Katanya, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya PTDH ini dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas.

“Karena tidak diindahkan hingga akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Propam Polres Malteng Iptu Agustinus menjelaskan personel yang diberhentikan dari keanggotaan Polri ini lantaran pelanggaran berat yang ia lakukan.

Pemberhentian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, jelasnya.

Menurutnya, salah satu pelanggaran yang menyebabkan Brigpol Richo Rouland de Fretes di-PTDH adalah, ia meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari
kerja secara berturut-turut.

Keputusan ini diambil untuk menegaskan pentingnya menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam tubuh Polri. Walaupn keputusan tersebut hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan tertulis dan foto, namun secara resmi, pemberhentian ini mengakhiri karir Richo Rouland de Fretes di Kepolisian, ungkapnya. (AAN)

  • Bagikan