Ijazah Hasyim Rahayaan Tak Dapat Divalidasi PDDIKTI

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Melalui surat tertanggal 4 Mei 2020, yang ditujukan kepada Abdul Khalil Roroa, ditegaskan jika Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tidak dapat melakukan validasi data ijazah milik Hasyim Rahayaan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tual.

Politisi asal Partai Demokrat itu, selama tiga periode menggunakan gelar Sarjana Hukum, dan mengklaim sebagai lulusan Univesitas Islam Azzahra tahun 2004.

Abdul Halil Roroa adalah salah satu advokat yang melaporkan dugaan tindak pidana ijazah palsu milik Hasyim Rahayaan ke Polres Tual.
Polres pun telah menghentikan laporan yang disampaikan Abduk Halil dengan dalih tidak cukup bukti adanya dugaan tindak pidana dalam kepemilikan ijazah strata satu Hasyim Rahayaan.

Padahal dalam surat yang ditandatangani Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc. Selaku Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, telah disebutkan mahasiswa yang terdaftar pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ di Universitas Azzahra dengan nama Hasyim Rahayaan tidak sama dengan Hasim Rahajaan.

Bahkan sesuai dengan penelusuran pihak lembaga yang dipimpinnya, Hasyim Rahayaan memang terdaftar dengan NMI 99021022 program studi ilmu hukum program sarjana, sebagai peserta didik baru dengan semester awal masuk 1999/2000 semester ganjil.

Selain itu, dari data riwayat status kuliah mahasiswa yang dilaporkan pihak Universitas Azzahra ditegaskan jika mahasiswa atas nama Hasyim Rahayaan hanya tercatat pada 2 (dua) semester yaitu 2002/2003 semester ganjil dan 2002/2003 semester genap dengan status akhir mengundurkan diri pada tanggal 1 Agustus 2019.

“Berdasarkan angka 1(satu) sampai dengan 3(tiga) diatas dan dengan tidak dilaporkannya kelulusan Saudara dalam https://pddikti.kemdikbud.go.id/, maka kami tidak dapat melakukan validasi terhadap ijazah Saudara Hasyim Rahayaan,” tegas Prof. Agus pada surat yang juga ditembuskan kepada Rektor Universitas Azzahra di Jakarta.

Di tempat terpisah, salah satu sumber anonim yang mengetahui seluk beluk keluarnya penjelasan dari Universitas Azzahra demi menguatkan klaim Hasyim Rahayaan bahwa ijazanya memang asli, menjelaskan, surat tersbut dikeluarkan pada tahun 2020 oleh pihak kampus dari hasil lobi-lobi, bukan hasil uji falid dokumen Hasyim Rahayaan.

Pada saat surat keterangan itu dikeluarkan bertepatan dengan viralnya ijazah-ijazah paslu.
Sehingga pihak kampus tak ingin citra lembagnya buruk seiring menurunnya jumlah penerimaan mahasiswa.

“Saya tau betul, bagaimana kronologi surat itu keluar, tak ada ferivikasi dari pihak kampus. Salah satu dosen Fisip yang membantu surat itu keluar, dosen itu juga orang penting yayasan,” kata sumber itu.

Dia juga menjelaskan, bahwa falid dan tidaknya ijazah Hasyim Rahayaan bisa diteliti pada beberapa aspek, pertama, nama pemilik ijazah dan transkip nilai yang tidak sama. Kemudian waktu dikeluarkannya transkip nilai dan ijazah yang berbeda.

“Ada dua nama, Hasyim Rahayaan digunakan pada transkip nilai, dan Hasim Rahayaan pada Ijazah. Sekilas sih sama, tapi sebenarnya keduanya sangat berbeda, silahkan diteliti,” urainya.

Anehnya lagi, dalam transkip nilai atas nama Hasyim Rahayaan tidak ditemukan judul karya ilmiah sebagai bukti akhir studinya.
Berbagai kejanggalan ini pun semakin dikuatkan dengan dokumen yang diteliti oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Di mana ditemukan, nama Hasyim Rahayaan adalah mahasiswa yang tidak menghabiskan masa studinya dan terdokumentasi mundur pada tahun 2019, sementara Hasim Rahayaan memiliki nomor ijazah yang terdata di pangkalan data kementrian.

Jika kemudian mencocokan nama kependudukan yang selama ini dipakai anggota DPRD Kota Tual itu, maka dapat diasumsikan bahwa Hasyim Rahayaan adalah mahasiswa yang tidak menghabiskan studinya.

“Sampai saat ini, nama yang dipakai adalah Hasyim Rahayaan bukan Hasim Rahayaan. Kejanggal lain, dalam sistem Perguruan Tinggi, ada studi akhir atau biasanya disebut karya ilmiah, yang judulnya itu ada pada transkip nilai, namun dalam transkip nilai itu, tidak ada judul skiripsi yang tercantum didalamnya,” ungkapnya.

Terkait ini, Lukman Matutu kuasa hukum pelapor Ijazah palsu oknum anggota DPRD Kota Tual meminta agar Polres Tual segera menetapkan oknum anggota DPRD Tual Hasyim Rahayaan sebagai tersangka pelanggaran pidana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 68 Ayat (1) : “Setap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Juga Ayat (2) : “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”, Jo Pasal 69 Ayat (1) : “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik,profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rip 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. Ayat (2) : “Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan jazah dan/atau sertitikat kompetens/ sebagaimana dimakeud dalam Pasal 01 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

Lukman menuturkan, kasus pidana ijazah palsu ini mencuat tahun 2020, dan telah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Tual, namun dalam penyelidikan pokok perkaranya dibelokkan dari subtansi perkara sebenarnya.

“Para penyidik sebelumnya telah diadukan ke Polda Maluku, dan mereka sudah diperiksa, kami juga mengingatkan agar Kapolres tetap komitmen dengan pernyataannya kepada kami bulan lalu, yang tetap memproses kasus ini,” ingatnya lagi sembari menambahkan, semakin cepat polisi memproses laporan yang disampaikan Abdul Halil Roroa semakin baik demi terciptnya keadilan di Tual. (AAN)

  • Bagikan