Pelapor Desak Polda Sita Alat Bukti di Bawaslu

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pelapor kasus dugaan money politic yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku 1 (Kota Ambon) dari Partai NasDem nomor urut 3, Rimaniar Julindra Hetharia, mendesak Tim Sentra Gakkumdu Polda Maluku, dalam hal ini penyelidik Ditreskrimum, agar dapat menyita semua barang bukti dan alat bukti di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku.

Pelapor I Adilah dan Pelapor II Wanda Yolanda Mahulette, mengatakan, barang bukti dan alat bukti tersebut berupa uang pecahan Rp50 ribu dengan total Rp2.500.000, kartu nama, Daftar Pemilih Caleg Rimaniar Jualindra Hetharia, dan Model C Hasil Salin DPRD Provinsi.

“Kita sudah buat laporan resmi ke Ditreskrimum, tapi barang bukti atau alat buktinya masih di Bawaslu Maluku. Olehnya itu, demi mempercepat proses penyelidikan kasusnya, kami mendesak aparat kepolisian dapat memintanya langsung ke Bawaslu,” desak kedua pelapor kepada media ini di Ambon, Minggu, 17 Maret 2024.

Pelapor menceritakan, awalnya mereka melaporkan caleg Rimaniar Julindra Hetharia ke Bawaslu Provinsi Maluku pada Jumat, 8 Maret 2024, yang disertai dengan barang bukti atau alat bukti berupa uang pecahan Rp50 ribu dengan total Rp2.500.000, kartu nama, Daftar Pemilih Caleg Rimaniar Jualindra Hetharia, dan Model C Hasil Salin DPRD Provinsi.

Namun berdasarkan hasil kajian awal Laporan Nomor: 002/LP/PL/BWSL.Prov/31.00/III/2024 yang diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu, menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu (Money Politic) tidak dapat diregistrasi. Sebab, laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil (penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan).

Tak puas dengan keputusan Bawaslu Provinsi Maluku itu, lanjut pelapor, pada Jumat, 15 Maret 2024 pagi, mereka ke Kantor Bawaslu Maluku untuk mengkonfirmasinya sekaligus meminta semua alat bukti. Namun pihak Bawaslu meminta mereka untuk kembali pada pukul 14.00 Wit atau selesai Salat Jumat.

Sambil menunggu selesai waktu Salat Jumat, kedua pelapor tersebut mendatangi Pos Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Maluku, bertempat di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), untuk melaporkan kembali caleg Rimaniar Julindra Hetharia tersebut.

“Selesai melapor, kami langsung ke Kantor Bawaslu untuk meminta semua barang bukti dan alat bukti yang kami serahkan itu dengan maksud akan kami berikan ke penyelidik, tapi pihak Bawaslu katakan bahwa mereka belum bisa memberikannya karena harus menunggu rapat pleno,” ungkap pelapor.

Menurutnya, jika pihak Bawaslu Provinsi Maluku tak kunjung mengembalikan semua barang bukti atau alat bukti tersebut, maka sama halnya pihak Bawaslu sengaja menghambat proses penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu (money politic) yang telah masuk ke Pos Sentra Gakkumdu Polda Maluku.

“Kalau laporan kami tidak dapat diregistrasi, ya setidaknya pulangkan semua barang bukti dan alat bukti kami, jangan ditahan. Karena hal itu sama saja menghambat laporan kami di Polda Maluku. Dan tentu kami juga akan menyurati Bawaslu Pusat untuk dapat melihat persoalan ini, sekaligus mengevaluasi kinerja Bawaslu Provinsi Maluku,” tegas pelapor.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihak pelapor dapat kembali mengambil barang buktinya asalkan bersurat secara resmi ke Bawaslu Provinsi Maluku.

“Itu kan (barang bukti) diserahkan secara resmi ke Bawaslu, kalau mau diambil bisa juga bersurat secara resmi ke Bawaslu, tidak bisa ambil begitu saja. Memang yang bersangkutan ke kantor tapi kan tidak bisa mengambil (barang bukti) begitu saja. Dia (pelapor) harus menyurat secara resmi ke Bawaslu untuk ambil barang buktinya,” tepisnya.

Subair juga mengatakan bahwa dalam mekanisme penindakan pelanggaran di Bawaslu, jika terdapat laporan yang tidak memenuhi syarat, lalu kemudian kasusnya tidak dapat diregistrasi, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya sebagai informasi awal.

“Informasi awal itu akan ditelusuri dan nanti diubah menjadi temuan. Kalau jadi temuan, tetap nanti barang bukti itu harus digunakan. Makanya kami belum bisa pulangkan (barang bukti) karena kita lagi proses untuk informasi awal,” jelasnya.

Sementara itu, caleg DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku 1 (Kota Ambon) dari Partai NasDem, Rimaniar Julindra Hetharia, yang coba dikonfirmasi beberapa kali via telepon selesai maupun pesan WhatsApp (WA), belum berhasil terhubung hingga berita ini terbitkan. (RIO)

  • Bagikan