Cek Fakta; KPU Bandung Batalkan Hasil Rekapitulasi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — BANDUNG, — Beredar durat dari KPU Kota Bandung dengan perihal Permohonan Batal Finalisasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kota Bandung. Surat dengan kop Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung nomor 137/PL.01.8-SD/3273/2/2024, tertanggal 4 Maret ini dibagikan berulang kali.

Surat itu beredar luas di grup-grup whatsapp orang Maluku, Minggu 10 Maret 2024. Bahkan saat dibagikan penerus menambahkan narasi “KPU kota bandung batalkan hasil rekapitulasi… Ayo daerah lain, tuntut untuk ikut batalkan hasil rekapitulasi”.

Dalam surat yang beredar itu tertulis “Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Bandung pada Pemilu Tahun 2024, masih terdapat data pemilih tetap di kecamatan yang belum sama dengan Keputusan KPU Kota Bandung tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami mengajukan permohonan kepada ketua KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan batal finalisasi terhadap rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kota Bandung pada Pemilu Tahun 2024.”

Bahkan surat itu ditandatangani Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti.

Penelusuran cek Fakta, Setelah melakukan pencarian menggunakan Google Lens, surat ini ternyata juga telah dibagikan oleh salah satu akun di X. Surat ini diposting dengan menambahkan narasi; Baru KPU Jabar yang berani membatalkan hasil rekapitulasinya yang “ganjil”. Daerah lain ditunggu. Tugas kalian adalah menjaga setiap suara pemilih sebagai sebuah amanat.”

Beredarnya Surat itu, Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti, angkat bicara. Dilansir dari IDN TIMES JABAR dengan judul “Ketua KPU Kota Bandung Dituding Atur Suara Caleg di Pemilu 2024. KPU Kota Bandung Dituding Tak Netral” yang terbit pada 7 Maret 2024,

Wenti Prihadianti mengatakan, surat itu murni diajukan untuk mengoreksi persoalan data yang tidak sinkron dengan KPU Kota Bandung. Padahal, koreksi soal data dan suara sendiri memang bisa dilakukan di tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Bahwa surat tersebut dimaksudkan untuk melakukan koreksi adanya data pemilih, tapi setelah berkonsultasi dengan provinsi akan dilakukan saat pleno di tingkat provinsi, untuk perolehan tidak ada perubahan apapun, sudah sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kota. Surat tersebut juga sudah dicabut pada saat itu,” kata dia.

Rujukan

https://jabar.idntimes.com/news/jabar/azzis-zilkhairil/ketua-kpu-kota-bandung-dituding-atur-suara-caleg-di-pemilu-2024. (MON)

Ikuti berita terbaru rakyatmaluku.fajar.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

  • Bagikan