Eks Sekda Tanimbar Korupsi Rp455 Juta

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, — AMBON, — Dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020, telah menguntungkan Sekretaris Daerah (Sekda) KKT, Ruben Benharvioto Moriolkossu, sebesar Rp455.647.264 dan juga menguntungkan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masela, sebesar Rp160 juta.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan perkara penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT tahun 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu, 13 Maret 2024.

“Menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan telah menguntungkan diri terdakwa RBM sebesar Rp455.647.264 dan diri terdakwa PM sebesar Rp160 juta. Selain itu juga menguntungkan orang lain sebesar Rp314.598.000,” kata JPU Ricky Ramadhan Santoso, saat membacakan surat dakwaan.

“Dalam perkara ini juga telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara melalui JPU Kejari Kepulauan Tanimbar sejumlah Rp106.892.000 yang telah disetorkan ke rekening Pengadilan Negeri Ambon pada saat pelimpahan perkara ke pengadilan, Senin, 4 Maret 2024 lalu,” tambah JPU.

JPU menjelaskan, pada tahun anggaran 2020 terdapat anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT baik di dalam daerah maupun di luar daerah sebesar Rp1.930.659.000. Dari laporan pertanggung jawaban, jumlah anggaran realisasinya sebesar Rp1,6 miliar.

Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi-saksi dan juga konfirmasi kepada pihak maskapai, ditemukan kegiatan fiktif (perjalanan dinas) yang tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dibuatkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan anggarannya tetap dicairkan.

“Setelah kita meminta auditor dari Kejati Maluku untuk menghitung total kerugian keuangan negaranya, maka ditemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.092.917.664,” jelas JPU.

Perbuatan kedua terdakwa, sambung JPU, didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan juga Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Usai mendengar pembacaan surat dakwaan oleh JPU, terdakwa Ruben Benharvioto Moriolkossu dan terdakwa Petrus Masela tidak mengajukan eksepsi (keberatan) alias menerima seluruh dakwaan JPU.

Sehingga, Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota, Agustina Lamabelawa dan Anthoniius Sampe Samine, menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda sidang mendengat keterangan saksi-saksi. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version