Tambah Tersangka Tergantung Alat Bukti

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penambahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020, tergantung pada pemeriksaan berkas dan alat bukti oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar.

“Sampai sekarang Penuntut Umum masih meneliti kelengkapan berkas perkaranya. Jadi, soal ada tambah tersangka atau tidak, tergantung hasil penyidikan dan pemeriksaan berkas serta alat buktinya (oleh Penuntut Umum),” kata Plt. Kasi Intel Kejari KKT, Muh. Fazlurrahman Komardin, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Senin, 26 Februari 2024.

Dia menjelaskan, Jaksa Penyidik telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan SPPD pada Setda KKT tahun anggaran 2020 atas dua tersangka kepada Penuntut Umum atau tahap I sejak kamis pekan kemarin.

Dua tersangka itu, mantan (eks) Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkossu yang dalam kasus ini sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), dan eks Bendahara Pengeluaran Setda KKT Petrus Masela.

“Di tahap I ini, jika kasih ada kekurangan keterangan saksi-saksi atau kelengkapan dokumen lainnya, nanti akan diberitahu untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk dari Penuntut Umum, dan khususnya terkait pemenuhan syarat formil maupun materi dari perbuatan kedua tersangka,” jelas Komardin.

Dia berharap, proses tahap I bisa segara selesai agar penanganan kasusnya bisa ditingkatkan ke tahap II (penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Penuntut Umum). Sehingga, berkasnya bisa segara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk diadili.

Pasalnya, akibat perbuatan tersangka Ruben Benharvioto Moriolkossu dan tersangka Petrus Masela, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664 dari total anggaran SPPD Setda KKT tahun anggaran 2020 sebesar Rp 4 miliar lebih.

“Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 1 miliar lebih, sehingga harus dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka di pengadilan,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan