Jaksa Bantah Kasus Jalan Lintas Seram Dihentikan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya angkat bicara soal penanganan perkara dugaan korupsi anggaran pekerjaan peningkatan jalan ruas SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2022.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, membantah informasi yang menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut telah dihentikan.

“Tidak benar itu, karena kasusnya sampai sekarang masih jalan di tahap penyidikan,” tegas Aizit, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Minggu, 25 Februari 2024.

Sampai dengan saat ini, kata Aizit, penyidik belum menetapkan saksi-saksi yang patut diduga bertanggungjawab sebagai tersangka. Sebab, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negaranya.

“Belum ada tersangka karena kerugian keuangan negaranya masih proses perhitungan. Teman-teman pers tunggu saja, pasti akan kita rilis setiap perkembangan penanganan kasusnya,” imbaunya.

Dijelaskan, nilai anggaran proyek peningkatan jalan ruas SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) pada Dinas PUPR Kabupaten Malteng tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. Carlindi, sebesar Rp 10 miliar lebih.

“Dari total anggaran proyek Rp 10 miliar ini, penyidik masih terus berkoordinasi dengan tim auditor untuk mengetahui berapa nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Tentunya semua akan dihitung juga dengan hasil lab kelayakan aspal tersebut,” jelas Aizit.

Sebelumnya, Praktisi Hukum Marnex Ferison Salmon, SH, menduga proses penyidikan kasusnya telah dihentikan oleh Kejati Maluku, sehingga penanganan kasusnya sengaja didiamkan atau disembunyikan dari awak media yang sejak awal menulis kasusnya.

“Kalau penanganan kasusnya didiamkan tanpa progres yang jelas, bisa saja kasusnya sudah dihentikan. Kalau tidak demikian, kenapa sudah berbulan-bulan lamanya tidak ada progres hasil penyidikan kasusnya,” cetus Marnex. (RIO)

  • Bagikan