Kapolda: Mari Katong Jaga Kedamaian

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tahapan Pemilu Tahun 2024 saat ini sudah masuk masa tenang, setelah masa kampanye berakhir, Sabtu, 10 Februari 2024.

Di wilayah hukum Polda Maluku sendiri, sepanjang tahapan kampanye digelar baik dari calon presiden-wakil presiden maupun anggota DPD RI, DPR RI, hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota berlangsung secara aman dan kondusif.

Dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjaga, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua elemen masyarakat, maupun stakeholder terkait.

Polda Maluku, kata Kapolda, telah melakukan penggeseran personel BKO ke Polres atau Polresta jajaran.

“Polri beserta TNI serta petugas penyelenggara Pemilu sudah siap untuk melaksanakan pengamanan,” kata Kapolda, Minggu, 11 Februari 2024.

Ia juga mendorong agar Bawaslu dan petugas yang telah ditunjuk untuk menurunkan dan membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK), karena sudah masuk masa tenang.

Polri, lanjut Kapolda, juga sudah melaksanakan pengawalan dan pengamanan logistik Pemilu sampai ke lokasi-lokasi yang telah ditetapkan, khususnya di Maluku.

“Mari katong (kita) jaga kedamaian, kerukunan dan persaudaraan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS-TPS, dan penghitungan suara nantinya,” ajak Kapolda.

Kapolda juga mengaku kalau masyarakat Maluku semakin cerdas dan dewasa dalam menentukan sikap politiknya di alam demokrasi saat ini. Yang terpenting, lanjut Kapolda, pilihan bisa berbeda, tetapi jangan merusak persaudaraan, kerukunan dan kedamaian yang telah berjalan baik di bumi Raja-raja ini.

“Polri akan menindak tegas setiap upaya-upaya baik perorangan atau kelompok yang akan mencoba mengganggu dan membuat situasi kamtibmas tidak kondusif sesuai aturan hukum yang berlaku. Polri juga bekerja sama dengan Bawaslu dalam satgas Gakkumdu untuk meningkatkan patroli cyber untuk mencegah penyebaran hoax di media sosial,” ungkapnya.

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, mengimbau kepada media baik media massa, cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran di Maluku agar tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peeserta pemilu. Pasalnya pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu telah berakhir Sabtu, 10 Februari 2024 hari ini.
“Pada tahapan masa tenang selama tiga hari terhitung dimulai 11 hingga 13 Februari 2024, diharapkan jadi perhatian media,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, Minggu 11 Februari 2024.

Menurutnya, imbauan ini penting untuk mencegah adanya potensi-potensi pelanggaran yang terjadi di masa tenang Pemilu. Selain itu, imbauan mengacu pada aturan ini telah diatur dalam Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

“Media harus mematuhi setiap ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang masa tenang Pemilu,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu juga membuka posko aduan bagi masyarakat yang merasa menemukan dugaan pelanggaran.
“Masyarakat agar berani melapor ke Bawaslu jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada masa tenang,” ujarnya.

Imabaun juga dikeluarkan kepada peserta Pemilu untuk tidak berkampanye dalam bentuk apapun hingga pada hari pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.

“Kami imbau agar setiap peserta Pemilu tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” cetusnya.

Bawalsu bakal melakukan pencegahan terhadap setiap kegiatan peserta pemilu yang mengarah ada aktivitas kampanye.

“Larangan ini sebagaimana diatur dalam lampiran PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu Minggu, 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa, 13 Februari 2024,” Pungkasnya.

Puluhan Dicopot

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, bersama tim gabungan melakukan pembersihan puluhan Baliho di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Minggu 11 Februari 2024. Pembersihan itu dilakukan sebab sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin, mengatakan baliho yang masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK) dicopot sehingga tidak boleh lagi ada kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye.

“Jika masih ada APK yang terpasang pada ruas jalan, itu termasuk dalam kategori kampanye di luar jadwal,” katanya.

Dia mengakui, Bawaslu Maluku, sudah mengimbau kepada peserta Pemilu untuk bersihkan APK termasuk di media sosial juga.

APK dan bahan kampanye Pemilu harusnya sudah diturunkan pada 10 Februari 2024 pukul 24.00 WIT tepatnya di hari terakhir masa tahapan kampanye.

“Bawaslu sendiri juga sebelumnya sudah menyampaikan kepada para peserta Pemilu melalui imbauan. Sehingga, kita langsung tindak bagi APK yang masih terpasang,” jelasnya.

Pantaun, setelah dilakukan apel siaga untuk melakukan APK, di Pattimura Park. Tim gabungan langsung bergegas ke lokasi penertiban.

Puluhan APK itu mulai ditertibkan dari kawasan turunan jalan Batu Merah sampai ke depan pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM) Ambon. (MON)

  • Bagikan