Masyarakat Diminta Laporkan Dugaan Pelanggaran Camat Tehoru

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengimbau bagi masyarakat untuk malaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut agar dapat ditindaklanjuti Bawaslu.

Kata Subair, Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran Pemilu jika informasi itu diposting media sosial.

“Kalau ada temuan dugaan pelanggaran itu harusnya dilaporkan agar kita tindak lanjuti. Bawaslu tidak bisa meniklanjuti dugaan pelanggaran seperti contoh yang viral di Facebook soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Camat Tehoru, pak Hanafi Syarif. Itu tidak bisa kami tindakalnjuti karena di luar kewenangan kita,” kata Subair di Ambon, Senin 5 Februari 2024.

Subair menyarankan, sebaiknya jika ada temuan dugaan pelanggaran harus dilaporkan resmi agar Bawaslu bisa menanganinya lebih lanjut

“Jika Bawaslu hanya merujuk pada sebuah postingan di media sosial, maka itu justru menjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” ujarnya.

Walaupun begitu, Kata Subair, informasi yang beredar di media sosial ini menjadi data awal bagi Bawaslu.
“Saya juga telah memerintahkan Bawaslu Malteng untuk menelusuri informasi tersebut. Tapi untuk menanganinya, itu tidak bisa karena belum ada laporan resmi dari warga di Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru,” jelasnya.

Dijelaskan, cara melapor ke Bawaslu itu sederhana yakni jelaskan soal kronologisnya dan disertai dengan minimal dua alat bukti yakni kartu nama caleg yang dibagikan dan juga saksi yang mengetahui jelas peristiwa itu.

Untuk diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk berpihak kepada calon tertentu baik Capres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Pemilu.

Larangan itu diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di mana dalam pasal 2 menyebutkan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Namun, aturan itu sepertinya tidak berlaku bagi Hanafi Syarif.
Hanafi yang adalah seorang ASN dan menjabat Kepala Kecamatan (Camat) Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) itu, malah berbuat tindakan yang melanggar netralitas ASN.

Hanafi kedapatan membagi-bagikan kartu nama dari Caleg DPRD Provinsi Maluku, Abdul Gani Latuconsina kepada warga di Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru, Minggu 04 Februari 2024) kemarin.

“Iya, pak Camat datang ke rumah bawa kartu nama dan minta katong (kita) coblos Caleg Abdul Gani Latuconsina di Pileg 14 Februari 2024 mendatang,” kata salah satu warga Yaputih, Soe Sastra Hatapayo dalam rilisnya yang diterima.

Menurutnya, sebagai seorang ASN, mestinya hal seperti ini tidak harus dilakukan oleh Hanafi Syarif.

Selain ada aturan yang mengatur soal netralitas ASN di Pemilu, tindakan ini juga telah menciderai proses demokrasi di negara ini.

“Kami harap Bawaslu bisa menelusuri dugaan pelanggaran ini. Jangan sampai kejadian ini kembali terulang demi kepentingan hajat oknum tertentu,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan