Masyarakat Dimbau Laporkan Dugaan Pelanggaran

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi (Bawaslu) Maluku, mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.

Pasalnya pelaksanaan masa kampanye pemilu serentak 2024 resmi dimulai dari 28 November 2023 tahun lalu, hingga 10 Februari 2024 (sampai 4 hari menjelang pemungutan suara di TPS), dalam menjamin ketertiban proses kampanye, peserta pemilu haruslah mematuhi setiap ketentuan yang ada.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan salah satunya dapat terwujud dengan memastikan tidak adanya keterlibatan para pihak dilarang ikut serta dalam segala kegiatan, yang mengarah pada dukung-mendukung kepada salah satu paslon tertentu serta segala tindakan politik praktis lainnya.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Maluku gencar melakukan berbagai bentuk langkah pencegahan demi mengurangi angka pelanggaran mungkin terjadi, diantaranya, melaksanakan sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas terkait netralitas ASN dengan Pemerintah Provinsi Maluku,” kata Subair, Jumat 2 Februari 2024.

Selain sosialisasi, imbauan kepada peserta pemilu juga dilakukan demi kelancaran aktivitas kampanye, termasuk pelaporan dana kampanye, agar tepat waktu dan berlangsung secara transparan.

Bawaslu juga bekerja sama dengan Satpol PP dalam menindak Alat Peraga Kampanye (APK).

Pasalnya, pemasangan peraga di beberapa bahu jalan maupun titik pemasangan, sejauh mata memandang tak tergolong sedikit didapati banyak melanggar, sebagaimana bunyi Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 97 huruf a, guna menghindari adanya pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

“Bawaslu Maluku dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu terus melakukan pencegahan dengan penyampaian imbauan pada tiap tahapan pemilu, imbauan diberikan kepada KPU dan peserta pemilu,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau, masyarakat berkenan melapor, jika dirasa menemui indikasi kejadian yang mengandung unsur pelanggaran pemilu, tentu dengan disertai bukti kuat, sehingga syarat formil dan materiil dapat terpenuhi untuk segera ditangani melalui mekanisme penanganan pelanggaran.

“Diperlukan sikap proaktif dari masyarakat untuk berani melapor, dalam mendukung secara penuh tugas pencegahan yang luput dari pengawas pemilu selama ini,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan