Raja Rohomoni Diperiksa, Teli Nio Dipolisikan-Bantah Adanya Intimidasi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Raja Rohomoni Daud Sangadji akhirnya memenuhi undangan penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Kamis, 1 Februari 2024.

Tidak sendiri, bos PT Atamari ini didampingi pengacaranya, Dody Soselissa, menyambangi Kantor Ditreskrimsus di Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon sekira pukul 10.00 WIT.

Daud Sangadji datang untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan galian C di Desa Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Tersangka dan pengacaranya mengunakan mobil Mitsubishi jenis Mirage warna hitam DE 1746 AG.

Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 6 jam, Daud Sangadji dan pengacara keluar ruangan penyidik.
Mereka kemudian dicegat wartawan.

Dody Soselissa mengatakan bahwa kliennya kooperatif. Ini dibuktikan dengan kehadiran Raja Rohomoni itu memenuhi panggilan penyidik.

“Sudah diperiksa, kemudian status klien kami itu sudah tersangka. Kami siap menghadapi,” kata Dody kepada wartawan di depan Mako Ditreskrimsus.

Dikatakan Dody, tidak ada materi lain menambah apa yang sudah dituangkan dalam berita acara sebelumya.

“Tidak banyak (pertanyaan). Hanya menambah BAP saja. Tidak ditahan, hanya wajib lapor saja, seminggu dua kali,” jelasnya.

Pengacara menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak boleh ada tebang pilih. Sebab, ada dugaan keterlibatan orang lain juga pada masalah yang menyeret Daud Sangadji.

“Kami inginkan proses penegakkan hukum yang adil. Kalau pun dituduh yang kami lakukan melanggar tindak pidana Pasal 158 UU Minerba. Maka perlu dilihat lagi ada pihak-pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

Dalam melakukan pengalian pasir dan batu, sambung Dody Soselissa, ada norma yang mengatur tentang pelanggaran itu. Ada dalam Pasal 161.

“Orang itu adalah Teli Nio. Dalam jangka waktu dekat ini juga akan kita layangkan laporan polisi secara resmi terkait tindakan-tindakan atau peran dia yang bersamaan dengan kasus ini,” tegasnya.

Terkait dengan keterangan Teli Nio, bahwa dirinya dipaksa kliennya untuk mengambil pasir dan batu di Sungai Waira, dibantah. Menurut dia,
tak ada intimidasi terhadap Teli Nio.

“Tidak pernah ada intimidasi, tidak pernah ada paksaan dari klien kami kepada dia untuk wajib mengambil material. Coba teman teman cek, ada tiga lokasi yang Teli Nio itu ambil, di Pelauw, Haruku dan Rohomoni,” jelasnya.

Sementara soal pemberian uang kepada Daud Sangadji, Dody membenarkannya. Namun uang itu ia tawar membeli material.

“Tidak ditetapkan Teli Nio sebagai tersangka itu kewenangan subjektif penyidik, tapi nanti kita lapor dan akan kita kawal,” tegasnya.

Untuk diketahui, penambangan Galian C ilegal yang dilakukan di kali Waeira, Rohomoni sejak Oktober sampai Desember 2023, sangat meresahkan warga.

Mereka khawatir aktivitas ini dapat merusak lingkungan dan Rohomoni terancam terendam banjir saat musim penghujan.

Sumber mengungkapkan, Laporan Polisi disampaikan oleh Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni pada Desember 2023. (AAN)

  • Bagikan