PLN UIW MMU Sosialisasi Perdir P2TL

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — PT PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) sosialisasikan Peraturan Direksi (Perdir) tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Ambon.

Sosialisasi yang berlangsung pada Selasa, 30 Januari 2024 dihadiri pemangku kepentingan dari berbagai lembaga dan institusi, hingga pelanggan. 

Diketahui P2TL merupakan rangkaian kegiatan rutin PLN untuk memastikan bahwa jaringan listrik dan kWh meter berfungsi dengan baik secara teknis. Hal ini dilakukan agar penggunaan listrik aman dan menghindari risiko seperti korsleting atau kebakaran karena penggunaan listrik yang tidak sah atau ilegal.

General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan kegiatan P2TL ini patut untuk kita jadikan agenda prioritas mengingat pelanggaran listrik marak terjadi di lingkungan masyarakat.

“Hal ini perlu kita cegah, perlu kita sosialisasikan seluas-luasnya, serta perlu kita upayakan agar masyarakat dapat menaati peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemakaian listrik. Ini dilakukan agar kita semua terhindar dari bahaya listrik yang dapat mengancam aset bahkan nyawa manusia,” tutur Awat, Kamis, 1 Februari 2024.

Awat menambahkan, P2TL ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan memastikan pengukuran energi benar, memastikan keselamatan ketenagalistrikan, serta memberikan keamanan pemakaian tenaga listrik bagi pelanggan.

Untuk itu, diharapkan para stakeholders yang hadir dapat turut mengambil peran untuk menyosialisasikan hal ini kepada jajarannya masing-masing.

Sementara itu, Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Ainul Wafa menyampaikan, sosialisasi P2TL ini penting untuk dilakukan, dan merupakan upaya pemerintah untuk memediasi kepentingan PLN sebagai penyedia tenaga listrik dengan kepentingan pelanggan atau konsumen.

“Sebab, dalam kasus P2TL ini kan sebelum menetapkan putusan, operasional yang dilakukan itu perlu bukti-bukti dan mediasi. Supaya pelanggan tidak merasa didzolimi,” ujar Ainul, Selasa.

Ainul pun meminta baik PLN maupun masyarakat untuk bisa sama-sama menerima jika di kemudian hari ditemukan adanya bukti pelanggaran maupun sebaliknya.

“PLN juga harus legowo atau menerima keberatan konsumen bahwa ternyata ada keberatan dan tak bisa dibuktikan, begitupun pelanggan harus menerima tagihan susulan sesuai temuan dan fakta lapangan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.

Adapun sosialisasi Perdir P2TL ini menghadirkan lima narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Ainul Wafa; Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan ( PVL ) Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Harun Wailissa; Ketua Jurusan Teknik Elektro Politeknik Negeri Ambon, Lorry Marcus Parera; Manager Pengukuran Distribusi Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara PLN – Kantor Pusat, Ronald Tilmans; dan Manager Hukum Maluku, Teguh Harianto.

Kegiatan ini diharapkan dapat memiliki manfaat secara berkelanjutan, dimana kegiatan P2TL akan terus digalakkan sehingga segala bentuk pelanggaran yang diklasifikasikan dalam 4 jenis pelanggaran dapat dideteksi dan diminimalisir. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menghindari kerugian yang ditimbulkan dan berdampak bukan hanya kepada konsumen atau pelanggan namun juga PLN tentunya.(CIK)

  • Bagikan