Pindah Domisili Tak Bisa Pilih Tingkat Kabupaten/ Kota

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Hanny Tamtelahittu, mengatakan, pihaknya tetap melayani warga yang pinda domisili asalkan sesuai dengan aturan.

Namun, setiap warga yang pindah domisili saat ini sudah tidak dapat melakukan pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

“Untuk pindah domisili, kami tidak bisa menolak jika itu sesuai dengan aturan. Tapi kami berikan pengertian ketika pindah ke daerah tujuan, kemungkinan mereka belum bisa melakukan pemilihan untuk kabupaten/kota, mereka hanya bisa memilih untuk provinsi dan pusat,” kata Hanny kepada wartawan, Kamis 1 Februari 2024.

Menurut Hanny, masyarakat yang pindah domisili harus diberikan pengertian agar pada pemilihan nanti tidak terjadi penggelebungan suara. Sebab, hal tersebut akan menjadi masalah yang ditemukan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Kalau pindah kecamatan itu kami selalu wanti-wanti karena DPT sudah terbit, jadi pemilih sudah tau dia memilih di kecamatan mana, ini nanti menemukan masalah,” ujarnya.

Diketahui, Disdukcapil Kota Ambon menyasar seluruh kecamatan untuk melakukan jemput bola layanan administrasi kependudukan (Adminduk). (MON/ RIO)

  • Bagikan