Jaksa Dalami Keterangan 13 Saksi Kasus BP2P Maluku

  • Bagikan

AKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sementara mendalami keterangan 13 saksi yang sebelumnya telah diperiksa terkait pekerjaan pembangunan rumah khusus pada Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) yang saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku tahun 2016.

13 saksi itu di antaranya, Kasatker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2018-2019 inisial PP (Piter Pakabu), Bendahara BP2P Provinsi Maluku inisial IM, pelaksana penyedia dari PT. Karya Utama inisial ARS, Direktur PT. Karya Utama inisial DS selaku penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AP, Direktur CV. Prima Konsultan inisial JN selaku konsultan pengawas.

Serta ketua dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 masing-masing berinisial FP, LJP, MHS, JMF, DHR, MIL dan NMH.

“Untuk perkembangan kasus BP2P Maluku, masih sementara dilakukan pendalaman keterangan saksi-saksi oleh Tim Penyelidik Pidsus,” kata sumber terpercaya media ini di Kantor Kejati Maluku, Selasa, 30 Januari 2024.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut dipastikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, pekerjaan pembangunan rumah khusus yang diperuntukan bagi aparat TNI/Polri yang bertugas di wilayah konflik antar kampung/ desa di Kabupaten SBB dan Kabupaten Malteng dengan nilai proyek sebesar Rp 6.180.268.000 bersumber dari APBN, banyak yang tidak selesai.

“Secara keseluruhan, pembangunan 24 unit rumah di dua kabupaten itu, pekerjaannya tidak selesai, sebagian masih pondasi. Bahkan, di desa tertentu ada yang tidak dibangun sama sekali. Sementara pencairan anggaran proyek sudah 100 persen,” ungkap sumber itu.

Sementara itu, Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, yang dikonfirmasi media ini via telepon maupun pesan WhatsApp (WA), tidak merespon hingga berita ini diterbitkan. (RIO)

  • Bagikan