Raja Rohomoni Mangkir

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Raja Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Daud Sangadji, batal diperiksa.

Seyogyanya, Sangadji diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Galian C, namun ia tak memenuhi undangan penyidik.

Ketidakhadiran bos PT Atamari ini juga sudah dikonfirmasikan dengan penyidik di Subdit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

“Tidak datang. Iya, dia bilang ada urusan di Namlea,” kata Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena kepad Rakyat Maluku lewat seluler, Senin, 29 Januari 2024.

Dalam pesannya yang disampaikan ke pihaknya, Daud Sangadji minta agar ditunda pada Kamis, 2 Januari 2024.

“Dia bilang Kamis baru bisa diperiksa. Nanti kita lihat,” ucapnya.

Sebelumnya, Jumat, 26 Januari, pekan kemarin, Raja Rohomoni Daud Sangadji ditetapkan sebagai tersangka kasus Galian C. Penetapan tersangka setelah digelarnya perkara tersebut.

Untuk diketahui, Galian C ini sempat didemo masyarakat Rohomoni.
Sebab, setiap musim penghujan selalu saja banjir melanda desa itu, terutama rumah-rumah yang berbatasan dengan Sungai Waeira itu.

Galian C yang dikelola Daud Sangadji, diduga kuat tidak ada izinnya.
Karena itu, kasus ini pun dilaporkan warga pada Desember 2023. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version