559 APK Langgar Aturan Ditertibkan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon menggandeng Satpol PP kota setempat melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) milik caleg yang dipasang melanggar aturan. Sebanyak 559 spanduk berhasil ditertibkan.

“Selama Patroli pengawasan pembersihan APK di lima Kecamatan di Kota Ambon, terdapat 559 APK yang ditertibkan,” kata anggota Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina, kepada koran ini, Minggu 7 Januari 2024.

Pattiasina mengungkapkan, dari 559 APK itu, 111 ditertibkan di Kecamatan Sirimau, Kecamatan Nusaniwe 73, Baguala 73, Teluk Ambon 213 dan Kecamatan Letimur Selatan 89 APK.

Menurutnya, patroli pengawasan pembersihan APK yang dipasang pada tempat dilarang pada gelombang I belum dapat menjangkau seluruh wilayah di lima kecamatan, sehingga bakal dilanjutkan pada gelombang kedua.

“Kita akan dilanjutkan pada gelombang II setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Ambon,” ujarnya.

Dia mengakui, sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu Ambon telah mengimbau kepada Partai Politik (Parpol).

“Sebelumnya kita telah mengimbau,” katanya.

Sebelumnya, Kamis 4 Januari 2023 Bawaslu Kota Ambon menggandeng Satpol PP kota setempat melakukan penertiban APK. Pembersihan APK yang melanggar aturan dilakukan secara simbolik di dua titik yakni di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Universitas Pattimura Ambon.

Pada hari yang sama penertiban secara serentak juga di lakukan di di lima kecamatan yang tersebar di Kota Ambon.

Patroli penertiban dipimpin langsung Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena didampingi Ketua DPRD Ambon, Elly Toisuta, Bawaslu Ambon, Ketua Bawaslu Maluku, Subair dan TNI/Polri

Puluhan spanduk yang terpasang di pohon dan tiang listrik dicopot. (MON)

  • Bagikan