Pemilih Disabilitas Harus Didampingi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Rustam Latupono meminta pemilih disabilitas cacat mental yang mendapat hak pilih agar didampingi saat hari pencoblosan Pemilu 2024. Pasalnya mereka juga diberi hak dan kesempatan yang sama di Pemilu.

“Jadi saya minta supaya mereka didampingi ketika hari pencoblosan berlangsung,” kata Rustam Latupono, kepada wartawan, Kamis 4 Januari 2024.

Bukan hanya itu, Latupono juga mengingatkan pihak penyelenggara pemilu terutama Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk tidak mengintervensi pilihan penyandang disabilitas atau difabel saat Pemilu berlangsung.

Difabel mempunyai hak yang sama dalam pemilu 2024 mendatang, sehingga kemerdekaan mereka harus dijamin dalam menyalurkan pilihan politik di Pemilu.

“Mereka sendiri yang menentukan pilihan mereka. Jangan mereka diintervensi dalam hal harus pilih caleg ini atau itu,” katanya.

Diketahui, sesuai data KPU, daftar pemilih tetap (DPT) Kota Ambon untuk Pemilu 2024 sebanyak 252.367 orang.

Dari total jumlah tersebut, pemilih penyandang disabilitas atau difabel ( Different Abilities People) sebanyak 657 orang.

Kategori penyandang disabilitas yang terdata diantaranya cacat fisik, intelektual, sensorik netra, sensorik rungu, sensorik wicara dan mental. (MON)

  • Bagikan