Polnam Terima Hak Paten Sederhana Dari Kemenkumham RI

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Politeknik Negeri Ambon (Polnam) menerima Hak Paten Sederhana dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk invensi dengan judul Sistem Pembesian Rangka Pada Balok Beton oleh Inventor, Pieter Laurens Frans.

Dalam konferensi pers di Ambon, Jumat (22/12/20023), Direktur Polnam, Dady Mairuhu mengatakan Polnam memiliki capaian-capaian yang memang sudah coba diurusi terkait dengan penelitian-penelitian terdahulu namun baru kali ini mendapatkan Hak Paten Sederhana.

“Semua proses butuh waktu dan keseriusan karena tidak serta merta kita usulkan langsung mendapatkan hak paten itu. Ada tahapan-tahapan yang dilewati dan perlu kesabaran dan waktu. Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ada hasil-hasil penulisan yang harus disampaikan,” kata direktur.

Diakui, ini baru pertama kali dan diharapkan kedepannya akan ada prestasi yang sama, tidak stagnan disini saja.

“Disebutkan bahwa ini bukan hanya jadi rujukan lokal atau nasional tapi akan menjadi rujukan internasional. Kalau sistem pembesian rangka pada balok beton dengan nilai 25 persen sampai 75 persen itu ada di Polnam. Jadi ini yang patut kita apresiasi dan mendorong terus kedepannya,” ungkapnya.

Sementara itu Inventor, Pieter Laurens Frans mengaku, HKI adalah satu instrumen negara dibawah Kemenkumham yang mengelola tentang hak paten, hak cipta, dan lain-lain. Untuk Hak Paten jangka waktu proses pengusulan 20 bulan maksimal, dan Hak Paten Sederhana jangka waktu untuk pengusulan 18 bulan maksimal. Itu aturan yang ada di dalam instrumen negara.

“Di dalam sistem pembesian rangka pada balok beton itu ada tiga paten yang diberikan berdasarkan bentuk kemiringan rangka, jadi tiga kemiringan itu maka Polnam mendapat tiga paten,”urai Frans.

Dilanjutkan, produknya adalah sistem pembesian rangka pada balok beton. Paten 1 itu sistem pembesian rangka pada balok beton dengan kemiringan 25 persen dari tinggi balok, paten 2 sistem pembesian rangka pada balok beton 50 persen dari tinggi balok, dan paten 3 sistem pembesian rangka pada balok beton 75 persen dari tinggi balok.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Polnam itu juga menjelaskan,
waktu Bimtek waktu diskusi dan ternyata bukan hanya yang diproses dari Indonesia namun proses juga negara lain. Sehingga berdasarkan sistem administrasi mereka dibuat sistem antrean nanti sesuai dengan interval waktu.

“Tahun 2021 ada kebijakan bahwa perguruan tinggi harus ada dalam soal HKI, maka kebijakan itu masuk. Polnam mendapatkan ruang itu dan mendapat kesempatan 12 bulan 7 hari untuk proses mendapatkan tiga Hak Paten Sederhana ini,” ulasnya.

Olehnya itu, secara pribadi ia mendorong untuk proses ini menjadi penguatan pendidikan bagi mahasiswa.

“Tetapi secara institusi kebetulan saya dipercayakan sebagai kepala P3M maka akan menindaklanjuti hasil riset dari teman-teman dosen bahkan melibatkan mahasiswa untuk memperkaya HKI baik dengan cipta maupun paten,” pungkas Frans. (SSL)

  • Bagikan