RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Gubernur Maluku Murad Ismail, resmi melantik Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, Pieterson Rangkoratat, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Tanimbar menggantikan Ruben Benharvioto Moriolkossu, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap Pieterson Rangkoratat sebagai Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar itu, dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 100.2.1.3-616 tahun 2023 tanggal 17 November 2023, bertempat di aula lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Senin, 27 November 2023, malam.
Dalam arahannya, Gubernur mengatakan bahwa sesuai Keputusan Mendagri RI Nomor 4 tahun 2023 Pasal 14 ayat (2) huruf b, menegaskan masa jabatan satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
Ketentuan tersebut, lanjut Gubernur, menjadi dasar bagi Mendagri RI untuk menetapkan keputusan pengganti pergantian jabatan Bupati Kepulauan Tanimbar.
Olehnya itu, Gubernur mengingatkan Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar, Pieterson Rangkoratat, agar memperhatikan setiap aturan kepegawaian maupun aturan keuangan dalam rangka konsolidasi birokrasi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat tetap berjalan secara baik.
Hal ini mengingat adanya peristiwa penetapan tersangka dan diikuti dengan pergantian penjabat bupati yang lama berpotensi mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Karena itu saya berharap saudara penjabat bupati yang baru dilantik segera mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan Forkopimda, DPRD dan internal birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, juga instansi vertikal TNI/ Polri dan lembaga pemerintah lainnya,” imbaunya.
Selain itu, lanjut Gubernur, berdasarkan keputusan ketentuan Pasal 166 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan aturan turunannya, menegaskan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah diberikan atau dibebankan pada APBD.
“Oleh sebab itu, saya ingin pastikan bahwa alokasi anggaran pilkada harus terakomodir pada APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, baik di tahun 2023 maupun di tahun 2024,” tegasnya.
“Selain itu tugas saudara penjabat sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Mendagri adalah memfasilitasi dan mensukseskan pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden serta Pilkada Serentak tahun 2024, termasuk menjaga netralitas ASN dilingkup pemerintah daerah,” tambah Gubernur.
Untuk Tim Penggerak PKK, kata Gubernur, adalah mitra kerja pemerintah daerah yang melakukan tugas mulia, yaitu pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
“Keluarga sebagai basis terkecil dari masyarakat harus mendapat prioritas dari kita semua, sebab bila keluarga sejahtera, maka masyarakat akan sejahtera. Bila masyarakat sejahtera berarti negara pun ikut maju,” tutupnya. (RIO)