Belum Mundur, Bawaslu Ancam Beri Sanksi Malawat

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Siti Nur Malawat, diketahui sampai saat ini belum juga memasukan surat pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya, yakni pada Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku.

Padahal, syarat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu sangat jelas bahwa mereka harus mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dan atau dari semua organisasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Ketua KI Provinsi Maluku, Mochtar Touwe, ketika dikonfirmasi media ini di Ambon, Senin, 27 November 2023, membenarkan informasi tersebuT.

“Sampai hari ini kita belum bisa usulkan pergantian antar waktu (PAW) karena belum ada surat pengunduran diri yang bersangkutan (Siti Nur Malawat),” akuinya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair, yang dikonfirmasi via telepon seluler, menegaskan, jika yang bersangkutan belum memasukan surat pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya, dalam hal ini KI Provinsi Maluku, maka pihaknya akan memberikan sanksi etik. Sebab hal ini merupakan masalah integritas.

“Dengan informasi awal ini, maka kami akan segara memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti belum mengundurkan diri, maka sanksinya adalah sanksi etik, dimana kewenangannya ada pada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” tegas Subair.

Dia menjelaskan, Bawaslu Provinsi Maluku sejak awal telah mengingatkan kepada setiap orang yang mempunyai pekerjaan lain, ketika akan mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu, maka harus melampirkan surat pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya.

“Saya sudah ingatkan dari awal bahwa harus mundur, dan persyaratan saat mendaftar juga kan dia harus mengundurkan diri. Kalau dia belum mengundurkan diri, saya kira itu perlu diklarifikasi, karena yang bersangkutan ketika mendaftar pasti melampirkan surat pengunduran diri,” jelas Subair.

“Dan bagi kami di provinsi, semua syarat-syarat yang bersangkutan telah terpenuhi. Jadi kalau ada informasi seperti ini nanti akan kami bicarakan bersama pimpinan yang lain seperti apa jalan keluarnya,” tambahnya.

Dia juga menyarankan kepada ketua KI Provinsi Maluku agar sebaiknya masalah tersebut dilaporkan secara resmi ke Bawaslu Provinsi Maluku ataupun langsung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Saran saya, karena ini menyangkut di kantor lamanya, maka pimpinannya yang harus melaporkan ke Bawaslu atau bisa langsung ke DKPP. Tapi meski belum dilaporkan secara resmi, tetap kita akan jadikan sebagai informasi awal untuk kemudian akan kami rapatkan dalam pleno,” tutur Subair.

Ditanya soal penerimaan gaji pada KI Provinsi Maluku, Subair mengatakan bahwa dirinya sudah mengkonfirmasi langsung hal itu ke Siti Nur Malawat, dan yang bersangkutan mengatakan bahwa akan mengambil gaji sesuai haknya, yakni dari Januari sampai dengan Agustus 2023.

“Saya baru menghubungi dia, ternyata urusan gaji itu kan dari Januari sampai akhir masa jabatan di Oktober itu belum keluar atau belum dibayarkan. Katanya nanti akan dibayarkan pada November ini. Lalu yang bersangkutan hanya mengambil gaji sesuai haknya, dari Januari sampai dengan Agustus,” terangnya.

“Tapi nanti kami akan tetap memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi biar jelas semuanya secara hukum,” tambah Subair.

Sementara itu, Siti Nur Malawat, yang coba dikonfirmasi via telepon seluler maupun via pesan WhatsApp (WA), tidak merespon hingga berita ini diterbitkan. (RIO)

  • Bagikan