Jaksa Agung Ancam Sanksi Pidana Insan Adhyaksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak akan segan-segan dalam memberikan sanksi, baik administrasi maupun pidana kepada setiap orang (Insan Adhyaksa) yang masih berupaya melakukan tindakan tercela, seperti bermain dengan perkara ataupun intervensi pengadaan barang dan jasa.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengutip pernyataan Jaksa Agung saat memberikan pengarahan pada acara Kunjungan Kerja Virtual dalam rangka evaluasi dan pengingat bagi seluruh Insan Adhyaksa, kepada media ini, Rabu, 22 November 2023.

“Kata bapak Jaksa Agung, lebih baik mengorbankan satu orang dari pada satu institusi. Oleh karena itu, para pemimpin satuan kerja, para Kajati dan Kajari diimbau agar segara melaksanakan mitigasi pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh anggotanya, terlebih ini merupakan akhir tahun anggaran yang rentan terjadi penyimpangan,” kata Wahyudi.

Selain itu, lanjut Wahyudi, Jaksa Agung juga menekankan mengenai pentingnya meningkatkan pengawasan melekat di satuan kerja. Hal ini mengingat Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Umum Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.

“Mengingat kewenangan Kejaksaan sangatlah besar, maka kewenangan tersebut harus dimanfaatkan secara benar dan bertanggung jawab serta yang terpenting adalah bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Jaksa Agung, kata Wahyudi, juga menekankan kepada jajaran agar selalu melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan pendampingan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD).

Insan Adhyaksa, sambungnya, juga diingatkan untuk terus meningkatkan sense of crisis terhadap segala peristiwa yang terjadi belakangan ini, khususnya yang berkaitan langsung dengan kinerja Kejaksaan.

“Tetap jaga integritas dan soliditas, serta tetap rapatkan barisan guna mengoptimalisasi setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan,” jelas Wahyudi.

“Sekali lagi, citra Kejaksaan adalah cerminan dari wajah penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai upaya kita bersama untuk meraih prestasi yang telah kita torehkan selama ini tercoreng karena kelalaian kita sendiri,” tambah Wahyudi.

Untuk diketahui, Kunjungan Kerja Virtual diikuti oleh Kejaksaan seluruh Indonesia, termasuk Kajati Maluku Agoes S. Prasetyo, Wakajati Maluku I Gede Ngurah Sriada, para Asisten, para Koordinator, Kabag TU, para Kajari dan Kacabjari se-wilayah hukum Kejati Maluku secara virtual di ruang kerja masing-masing. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version