Penyelenggara Pemilu Bakal Dilindungi Jaminan Kecelakan Kerja

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, sementara mengupayakan agar badan ad hoc KPU mendapat pelayanan melalui jaminan kecelakaan kerja (JKK). Pasalnya, jaminan sosial penting bagi penyelenggara pemilu.

“Kita jamin mereka dengan santunan kerja, misalnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ya, memang masih direncanakan. Tapi diupayakan itu ada,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun saat dihubungi via seluler, Selasa 21 November 2023

Menurut Rifan, jaminan sosial sangat penting, mengingat kerja mereka yang nantinya cukup padat saat hingga berakhirnya pelaksanaan Pemilu 2024.

“Saya kira kalo dengan jaminan sosial, penyelenggara Pemilu dapat bekerja dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Ketika ditanya soal adakah anggaran yang disiapkan untuk pemeriksaan kesehatan KPPS, mengingat banyaknya anggota KPPS yang kemudian meninggal dunia akibat diduga kelelahan seperti yang terjadi di Pemilu 2019? Rifan mengaku, tidak ada.

KPU hanya merencanakan untuk setiap KPPS masuk dalam peserta jaminan sosial. Ini artianya mereka dijamin dengan santunan kecelakaan kerja.

“Karena kan kemauan mereka untuk mendaftar sebagai KPPS. Di persyaratannya itu ada soal umur, kesehatan jasmani dan rohani serta lainnya. Jadi swadaya mereka sendiri. KPU tidak menyiapkan anggaran itu,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan

Exit mobile version