Lahan Eks Pertanian Passo Bisa Diputihkan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra menyambut baik progres pemutihan lahan bagi eks Pertanian Passo setelah didiami selama puluhan tahun.

“Sudah ada progres dan kita tetap mendukung pemutihan lahan kepada warga setempat karena sudah puluhan tahun mereka tinggal disitu tetapi harus tetap sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Rumra usai memimpin rapat kerja bersama Bidang Aset Pemprov, Dinas Pertanian Maluku, dan perwakilan masyarakat Passo di Ruang Komisi I, Selasa, 21 November 2023.

Menurutnya, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya terkait lahan eks Pertanian Passo. Pasalnya, lahan seluas 31 hektar tersebut sudah didiami oleh sebanyak 195 Kepala Keluarga (KK) selama 60 tahun lebih.

“Sudah ada progres dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh panitia tim teknis yang dibentuk oleh pemerintah, ada tiga langkah yang mereka ambil. Pertama menyangkut dengan 195 KK masyarakat yang mendiami lokasi tersebut. Kedua terkait dengan persoalan sarana dan prasarana,” ungkap Politisi PKS itu.

Kemudian yang ketiga lanjutnya, 11 rumah guru yang ditempati oleh keluarga atau masyarakat yang dulu eks Pertanian Passo.

“Sehingga sudah jelas tetap proses pemutihan dilakukan sesuai mekanisme proses pengadaan barang dan jasa Permendagri No. 19 tahun 2016, dan menjadi sangat penting serta menjadi rujukan,” pungkas dia.

Sementara itu, Kasubag Litigasi Biro Hukum Setda Maluku David Watutamata mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka pemindatanganan barang milik daerah dapat dilakukan terhadap barang yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Justifikasi hukumnya, untuk 11 rumah guru itu tidak bisa diputihkan dengan alasan apapun, sebab itu aset daerah yang masih diperuntukkan bagi pengelolaan pemerintahan, sedangkan untuk gereja dapat dihibahkan, tetapi harus ada surat permohonan dari Sinode GPM bukan pendeta setempat,” ujar David

Tim teknis Pemprov Maluku telah melakukan inventarisasi terhadap objek yang berada diatas lahan dengan luas 31 hektare tersebut dan berdasarkan hasil inventarisasi, maka ditemukan 206 bangunan yang terdiri atas 11 rumah jabatan guru, 195 rumah warga dan 1 tempat ibadah.

Terkait dengan 195 rumah warga kata David, berdasarkan penjelasan Biro Hukum terdapat ruang untuk dilakukan pemutihan dengan metode jual beli yang nilainya harus sesuai dengan objek dari lahan tersebut agar tidak terdapat unsur kerugian negara dalam jual beli aset daerah.

Untuk sampai pada jual beli, maka sejumlah tahapan harus dilakukan, termasuk pemprov akan menentukan luas maksimal lahan yang dapat beli masyarakat setempat, artinya tidak boleh luasan tanah ditentukan warga.

“Rujukan kita jelas Permendagri dimaksud dan mesti ada pemohon dari warga setempat yang ditujukan kepada pemda dengan melampirkan data rumah sebagai bentuk permohonan resmi walaupun data awal telah dimiliki pemprov tapi itu persyaratannya,” tandas David.

David menegaskan, setelah semua tahapan dilakukan, maka dibutuhkan rekomendasi DPRD Maluku sebagai salah satu persyaratan menyangkut jual beli aset daerah. (SSL)

  • Bagikan