30 Saksi Diperiksa Lengkapi Berkas Pj Bupati Tanimbar

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar telah memeriksa sebanyak 30 saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Tanimbar, Agung Nugroho, mengatakan pemeriksaan 23 saksi itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkossu, dan tersangka Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masela.

“Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka itu di tahap penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Tanimbar, Agung Nugroho, saat dikonfirmasi media ini melalui Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Minggu, 19 November 2023.

Untuk kedua tersangka sendiri, kata Agung, pasca ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan saat ini belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, baik dalam kapasitas sebagai tersangka maupun sebagai saksi.

“Untuk para tersangka belum dilakukan pemeriksaan, nanti menunggu setelah saksi-saksi selesai diperiksa, baru dijadwalkan pemeriksaan kedua tersangka itu,” tuturnya.

Ditanya kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus ini, Agung mengaku tergantung jika penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup di tahap penyidikan ini.

“Terkait kemungkinan ada tersangka tambahan, dimungkinkan apabila ada dua alat bukti dan tim akan melakukan ekspose dengan pimpinan bila ada perkembangan lanjutan,” terangnya.

Dia menjelaskan, akibat perbuatan tersangka Ruben Benharvioto Moriolkossu dalam kapasitasnya selaku Sekda KKT dan tersangka Petrus Masela selaku Bendahara Pengeluaran Setda KKT, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664 dari total anggaran SPPD tahun 2020 sebesar Rp 4 miliar lebih.

“Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 1 miliar lebih. Tentunya ini harus dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka di pengadilan,” jelas Agung. (RIO)

  • Bagikan