Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Para peserta Pemilu harus lebih berhati-hati dalam berkampanye, sebab ada beberapa rambu selama musim Pemilu tidak boleh dilanggar. Salah satunya yakni berkampanye di rumah ibadah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengungkapkan, dahulu kampanye selain di tempat ibadah, di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah juga dilarang. Tapi kini, hal itu telah berubah. Dengan diterbitkannya peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, kampanye di kampus dan lokasi pemerintah dibolehkan asal partai politik atau peserta pemilu dapat memenuhi syaratnya.

“Jadi itu syaratnya harus mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah serta tidak dibolehkan menampilkan atribut kampanye,” kata Subair kepada wartawan, Kamis 16 November 2023.

Menurut Subair, jika terjadi kampanye di kampus, pimpinan kampus dapat mengatur waktu secara baik.

“Kalau misalnya ada yang menggunakan kampus untuk lokasi kampanye, maka izin dan waktunya itu harus diatur secara baik agar tidak jadi masalah,” pintanya

Dia menjelaskan, tempat yang mutlak dilarang sama sekali sebagai lokasi digelarnya kampanye yaitu tempat ibadah.

“Tempat ibadah itu dilarang sama sekali. Dan sekolah juga tidak bisa karena masih kan banyak anak-anak sekolah yang belum mencapai usia pemilih,” jelasnya.

Dia membeberkan, Bawaslu Maluku terus melakukan pengawasan yang akan menjadi fokus Bawaslu kedepan adalah pengawasan tahapan masa kampanye Pemilu 2024.

Sebab, praktik-praktik dugaan pelanggaran pemilu cukup besar terjadi saat kampanye dilakukan.

“Untuk pemilu, pesta demokrasi kelihatan suasananya itu di masa kampanye. Maka kita lakukan pengawasan,” terangnya.

Diketahui, tahapan masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (MON)

  • Bagikan