Pemprov Atur Penempatan 1.392 Pedagang di Pasar Mardika

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kewenangan penempatan 1.392 pedagang di gedung Pasar Mardika yang baru berada ditangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Hal itu diketahui setelah keputusan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku yang menetapkan Pemprov Maluku sebagai pengelola gedung Mardika.

Ketua Pansus Mardika, Richard Rahakbauw mengatakan, setelah pihaknya memanggil Pemkot dan Pemprov, hanya Pemrov yang memaparkan master plan pengelolaan Mardika, sehingga Pansus telah memutuskan pengelolaan Pasar Mardika diberikan kepada Pemprov Maluku lewat Disperindag.

“Selanjutnya skema untuk melakukan verifikasi terhadap para pedagang memang mereka (Disperindag) telah melakukan verifikasi awal itu 2.786 pedagang. Setelah dilakukan verifikasi ulang pertemuan antara Disperindag dan bekerjasama dengan Pemkot melalui Indag dan Dukcapil ternyata ditemukan 1.392 pedagang. Mereka lagi melakukan verifikasi karena memang ada beberapa item, setelah Dinas PUPR menyerahkan master plan awal total pedagang di lantai 1 atau 2 sebanyak 197, mereka terisi full tapi mesti dikurangi lagi,” ujarnya kepada koran ini, Senin 13 November 2023.

Ditambahkan, ada beberapa yang akan dilakukan tergantung verifikasi ulang antara lain, menetapkan pedagang sesuai dengan KK.

”Jadi satu KK satu loss. Tidak lagi misalnya satu KK ada beberapa orang yang mengisi. Dilakukan verifikasi mereka punya kewajiban untuk membayar retribusi dan pajak pada Pemkot itu terhitung dari 2019 By name by address,” tambahnya.

Dikatakan, sampai saat ini diprioritaskan kepada pedagang yang awalnya menempatkan gedung Mardika yang belum direvitalisasi.

”Tentu kalau mereka yang belum menempati pasar Mardika karena full tidak bisa ditempati maka akan dikoordinasikan dengan Pemkot untuk pasar-pasar kota yang belum ditempati agar kemudian ditempati oleh para pedagang. Misalnya pasar Air Kuning, pasar Passo, pasar Tagalaya, pasar Wainitu ada beberapa pasar yang tersebar di Kota Ambon,” tutur Rahakbauw.

Disampaikan, hal itu untuk mengantisipasi pedagang yang tidak masuk dalam penempatan di pasar Mardika.

”Ada skemanya juga, jadi semua harga jualan di pasar Mardika itu juga harga di pasar-pasar kota. Tapi nanti mereka akan diberikan stimulan, misalnya mereka keberatan dengan kebijakan itu lantaran biaya akomodasi maka mereka akan diberikan bantuan stimulan agar menimbulkan stabilitas harga.

Ia menekankan, keputusan pengelolaan Mardika diberikan kepada Pemprov sudah final diputuskan oleh pansus karena mereka sudah menjelaskan skema pengelolaan pasar Mardika, dan pengelolaan Mardika itu sistemnya BLUD melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD) nanti pelaksananya ialah PNS dari dinas Perindag.

”Mardika juga akan menjadi pasar distribusi agar tidak memainkan harga pasar yang kemudian menimbulkan ketidakstabilan harga,” akuinya. (SSL)

  • Bagikan