Pemkot Ambon Berhasil Hapus Kemiskinan Esktrim

  • Bagikan
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena saat menerima Piagam penghargaan Alokasi Insentif Fiskal dengan nilai Rp 6.156.956.000 dari Wakil Presiden (Wapres ) RI, K.H Ma'ruf Amin di Jakarta, Jumat, 10 November 2023,

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima penghargaan berupa Alokasi Insentif Fiskal Tahun Berjalan 2023 dari Pemerintah Pusat (Pempus) atas keberhasilan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Penyerahan tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar, di Istana Wapres RI, Jakarta, Jumat 10 November 2023.

Wakil Presiden (Wapres ) RI, K.H Ma’ruf Amin, menyerahkan Piagam penghargaan Alokasi Insentif Fiskal dengan nilai Rp 6.156.956.000, kepada Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

Wapres saat penyerahan berharap agar penghargaan ini dapat mendorong kinerja Pemerintah daerah menjadi lebih baik lagi, serta memperluas jangkauan program di daerah bagi kelompok keluarga miskin.

Selain itu dirinya juga meminta agar Pemda yang memperoleh iIsentif dapat memanfaatkannya untuk meneruskan transformasi program menuju target penghapusan kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada 2024.

“Maksimalkan dana insentif untuk memperkuat strategi penghapusan kemiskinan ekstrem, utamanya untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat,” pintanya.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M.Wattimena mengakui Pemkot pada tahun 2023 telah memenuhi dua indikator untuk mendapatkan insentif dari Pempus, yakni terkait penghapusan kemiskinan ekstrem, dan kemampuan daerah untuk penyerapan belanja daerah.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kinerja jajaran Pemkot, sehingga menjadi motivasi semua aparatur.

“Ini merupakan hasil kerja keras kita bersama sehingga patut diapresiasi,’ tutur Wattimena.

Dai menjelaskan, Alokasi Insentif ini dapat diperuntukan untuk hal – hal yang berkaitan demgan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah.

“Minimal dengan insentif ini jika ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target setidaknya bisa tertutupi dari situ,,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penerima penghargaan Alokasi Insentif Fiskal kategori Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem terdiri dari 7 (tujuh) Provinsi dan 19 Kabupaten/Kota. (**)

  • Bagikan